BARADUPA.COM – KENDARI. Â Menyikapi isi skripsi seorang mahasiswa Universitas Muhamadiyah Makassar yang menyudutkan Suku Tolaki melalui karya tulis ilmiahnya yang berjudul “Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara” Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa bersama dengan tokoh-tokoh Lembaga Adat Tolaki (LAT) menemui Kapolda Sultra, Rabu (12 April 2023).
Pertemuan ini dilakukan guna meminta kejelasan penanganan kasus hukum yang telah dilakukan oleh oknum tersebut, karena dinilai Skripsi yang dibuat oleh oknum mahasiswa tersebut telah melukai perasaan masyarakat Suku Tolaki hingga memancing reaksi berbagai lembaga atau Ormas setempat.
Kery Saiful Konggoasa mengatakan, terkait dengan isi skripsi itu harus dipidanakan karena menyinggung masalah Suku Tolaki, dan jika tidak cepat diatasi maka akan terjadi hal-hal bisa membuat repot.
“Olehnya itu, permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti, agar kemudian tidak menjadi masalah di tengah-tengah masyarakat kita, karena kita Sultra ini harus aman dan damai,” katanya.
Kery juga mengatakan, pihaknya bersama dengan LAT akan melakukan somasi kepada Universitas Muhamadiyah agar masalah ini bisa menjadi perhatian pihak kampus.
“Iya (somasi). Tapi terkait itu nanti lembaga adat yang akan menjajaki sampai di sana (Unismuh) kenapa barang ini (skripsi,red) bisa di loloskan oleh pihak kampus,” ucapnya.
Bupati Konawe dua periode ini juga menyampaikan bahwa Polda Sultra sangat merespon baik kasus ini dan membuka ruang komunikasi.
“Mungkin kemarin-kemarin masih kurang adanya komunikasi dengan pihak kepolisian, tapi dengan kasus ini ada hikmahnya bisa kembali ada ruang-ruang komunikasi,”
Dia berharap dengan permasalahan seperti ini, Gubernur Sultra bisa memanggil atau mengundang seluruh kepala-kepala daerah di Sultra untuk memikirkan secara bersama-sama dalam menghadapi tahun politik sehingga Sultra ini bisa aman dan nyaman saja.
Sementara itu, Kapolda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), AKBP Bambang Wijanarko, mengatakan bahwa Polda Sultra melalui Kapolda akan merespon cepat permasalahan ini dan berupaya semaksimalnya untuk menangani persoalan ini dari sisi hukumnya.
“Nah, untuk penyelesaian masalah hukumnya kita perlu memilah-milah karena dalam kasus ini ada dua perkara, yaitu postingan di media sosial dan skripsi itu. Kita akan hati-hati dalam menyelesaikan perkara ini dan yang pasti kita akan atensi secepatnya,” kata Bambang.
Dia juga menyampaikan bahwa harapan dari LAT agar ada kerja sama yang berkepanjangan juga sangat direspon dengan baik oleh Kapolda.
Bambang Wijanarko mengungkapkan bahwa terkait dengan permasalahan skripsi ini pihaknya sudah menerima laporan secara resmi dan itu akan segera ditindaklanjuti,
“Sebagai upaya respon cepat Polda Sultra dalam kasus ini kita sudah menerbitkan surat perintah, dan si penulis kita sudah amankan,” ungkapnya.
Namun, dalam perkara ini pihaknya belum menetapkan siapa-siapa yang menjadi tersangka karena butuh penyelidikan. Dan terhadap si penulis akan dilakukan pemeriksaan, bagaimana dia melakukan skripsi itu, bagaimana metodologi penelitiannya, prosesnya seperti apa, siapa-siapa narasumber, dan apa hubungannya dengan si penyebar di media sosial.
“Jadi kita akan kembangkan dengan saksi-saksi yang lain, dan kita butuh waktu untuk penyelidikan sehingga bisa kita simpulkan apakah bisa naik ke penyelidikan,” bebernya.
Dia juga menuturkan, dalam penyelesaian perkara ini pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel karena yang menjadi titik lokus dalam perkara ini ada di sana.