BARADUPA.COM – KONAWE. Ratusan warga Desa Tawamelewe dan Kasaeda, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati pada Senin (3/2/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung selama tiga tahun.
Orator aksi, Muh. Hajar, menegaskan bahwa warga tidak bisa mengolah lahan mereka yang disengketakan, meskipun telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
“Tidak mungkin warga transmigrasi di Tawamelewe dan Kasaeda berani mengelola lahan seluas 247 hektar jika mereka tidak memiliki sertifikat resmi,” serunya dalam orasi.
Ia mendesak pemerintah segera turun tangan agar warga dapat kembali bertani di tanah mereka.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut untuk bertemu dengan Pj Bupati Konawe, Stanley. Namun, karena sedang bertugas di luar daerah, mereka hanya diterima oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, Tery Indria.
Tery berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan daerah serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, guna melakukan pengukuran ulang lahan.
Meskipun kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan bupati, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.