BARADUPA.COM – KONAWE. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, dipastikan akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024. Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Persetujuan Nomor: 100.2.2.6/1001/OTDA pada 29 Januari 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan Perda oleh DPRD harus merujuk pada surat resmi dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini PJ Bupati Konawe.
“DPRD Konawe menunggu surat resmi dari PJ Bupati Konawe untuk membahas dua Raperda tersebut. Itu menjadi dasar kita untuk melakukan pembahasan,” ungkap Ardin.
Setelah menerima surat resmi dari Pemda Konawe, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna penyerahan, pembahasan, dan penetapan Raperda menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah tujuh hari pasca penetapan, Penjabat Bupati Konawe boleh melakukan penataan dan pengisian pejabat pada kelembagaan baru tersebut,” jelas Ardin.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah memberikan persetujuan atas pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe melalui Surat Nomor: 100.2.2.6/1001/OTDA pada 29 Januari 2024.
Dua Raperda yang akan dibahas adalah tentang penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi dan perubahan kedua atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sebelumnya, PJ Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba, menyatakan bahwa pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru telah disetujui. Ini mencakup Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, dan Dinas Damkar, sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.