Home / News

Senin, 26 Februari 2024 - 18:20 WIB

DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna, Pj. Bupati Menyerahkan Dua Raperda

BARADUPA.COM – KONAWE.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna penyerahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah pada Senin, 26 Februari 2024.

Penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, secara langsung menyerahkan dua Raperda. Raperda pertama membahas Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe. Raperda kedua mengenai Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi.

Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, didampingi Wakil Ketua I, Drs. H. Tajuddin Dongge, dan Wakil Ketua II, Rusdianto, SE, MM, bersama beberapa anggota DPRD.

Baca Juga  RD-FPK Kian Menyala Dikandang Lawan, Kali Ini Kukuhkan Tim Pemenangan Di Padangguni

Dalam sambutannya, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk pemisahan sub urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja menjadi perangkat daerah tersendiri.

“Pemisahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan perlindungan masyarakat dalam bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan melalui Dinas Damkar dan Penyelamatan,” kata Ardin.

Ia juga menjelaskan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bripda) yang menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di daerah. Proses ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga  Pengukuhan Tim Pemenangan di Amonggedo, Tasman Taewa Sebut RD-FPK Pasangan Ideal Untuk Pimpin Konawe

Pembentukan Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Koperasi juga termasuk dalam Raperda ini.

Sementara Raperda penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi didasarkan pada kesepakatan yang tertuang dalam dokumen berita acara kedua kecamatan tersebut pada 24 Februari 2023. Kesepakatan ini merujuk pada ketentuan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.

Ardin menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara perangkat daerah terkait selama pembahasan Raperda ini, baik bersama komisi, fraksi, maupun bersama pansus. Hal ini bertujuan agar proses pembahasan lebih fokus, efektif, dan efisien untuk menetapkan Raperda sesegera mungkin.

Share :

Baca Juga

Beranda

Pengukuhan Tim Pemenangan RD-FPK di Amonggedo Membludak, KSK Targetkan Menang 92 Persen

Beranda

Survey JSI Dipilgub Sultra: LA – IDA Menyala, Jauh Tinggalkan Rival Politiknya

Beranda

Pengukuhan Tim Pemenangan di Amonggedo, Tasman Taewa Sebut RD-FPK Pasangan Ideal Untuk Pimpin Konawe

Beranda

Pj. Bupati Konawe Pimpin Rakor Percepatan Penurunan Stunting bersama Forkopimda

News

JSI Rilis Hasil Survei Pilkada Konawe, RD-FPK Menang Telak

News

RD-FPK Kukuhkan Tim Pemenangan di Asinua, Target Kemenangan 80 Persen

News

Terus Bergerilya perkuat Basis, Kali Ini RD-FPK Kukuhkan Tim Pemenangan Di Latoma

News

Menyapa Pesepak Bola Usia Dini Di Padangguni, Ketua ASKAB PSSI Konawe Kagum Melihat Bibit-bibit Berbakat