BARADUPA.COM – KONAWE. Panwascam Sampara melantik 31 orang Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari masing-masing 15 desa/kelurahan di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Kegiatan ini diselenggarakan di balai desa pohara, kecamatan sampara, senin 22/01/2024
Pelantikan ini merupakan tahapan terakhir dalam proses perekrutan pengawas TPS, para petugas pengawas TPS yang telah dinyatakan lulus ini sebelumnya telah melewati beberapa tahapan seleksi yang dilakukan secara ketat oleh panwaslu kecamatan mulai dari proses seleksi administrasi, wawancara, hingga tanggapan atau masukan masyarakat. Masa kerja pengawas TPS ini terhitung mulai tanggal 22 januari 2024 sejak dilantik sampai tanggal 21 februari 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PPK sampara,unsur MUSPIKA, dan kepala KUA selaku rohaniawan dalam acara ini. Setelah melantik petugas PTPS, ketua panwascam sampara Muh. Hakim Arfah dalam sambutannya menegaskan bahwa mulai hari ini para petugas PTPS telah resmi dilantik menjadi penyelenggara pemilu, sehingga diharapkan dapat menjaga sikap,netralitas, dan menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana penyelenggara pemilu dalam rangka menyukseskan pemilu pada 14 februari mendatang.
Usai acara pelantikan, kegiatan ini dilanjutkan dengan bimbingan teknis kepada petugas PTPS. Bimtek ini perlu dilakukan mengingat peran dan fungsi para petugas pengawas TPS yang merupakan ujung tombak pengawas pemilu di tingkat TPS. Sehingga diharapkan para pengawas TPS lebih memahami lagi hal-hal terkait tugas dan wewenang, prosedur pengawasan pemilu, serta memahami pengisian aplikasi SIWASLU.
Untuk diketahui materi bimtek ini dibawakan oleh ketiga komisioner Panwascam Sampara yaitu Muh. Hakim Arfah (ketua), Puspita Hamayana SH., dan Arjunawan Purnama.
Kedepannya, petugas pengawas TPS ini akan membantu panwaslu kelurahan/desa dalam melakukan pengawasan di TPS baik pada tahapan sebelum, sedang, hingga tahap akhir pemungutan suara.