Home / News

Jumat, 7 April 2023 - 14:10 WIB

Pemkab Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Berikut Surat Keputusannya

 

BARADUPA.COM – KONAWE,  Pemerintah Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara telah menyepakati dan menetapkan besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah, 2023 Masehi, pada Rabu 29 Maret 2023.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban seorang muslim yang mampu dan di keluarkan setiap Ramadhan besaran nya di dasarkan pada makanan pokok atau senilai dengan makanan pokok yang perlu di tetapkan besaran nya setiap tahun .

Berikut Isi Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 118 Tahun 2023, tertanggal 23 Maret 2023, Tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe

Kesatu: Zakat Fitra ialah Zakat yang wajib dikenakan setiap jiwa/orang yang pada bulan Ramadhan bagi setiap Ummat islam yang mempunyai kelebihan makanan pokok, dan dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan

Kedua: Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1444 H/2024 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) sebesar Rp.31.250,(Tiga puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah ) Per orang, sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se- Kabupaten Konawe.

Baca Juga  Silahturahmi Di Meluhu, RD-FPK Prioritaskan Penambahan Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani Konawe

Ketiga: Yang diangkat menjadi Amil Zakat Fitrah adalah Imam Masjid, Imam Desa/Kelurahan dan Tokoh Agama lslam, dan Baznas Kabupaten Konawe melimpahkan kewenangan fungsional kepada para Camat untuk mengangkat para Amil Zakat Fitrah di wilayahnya atas usul Kepala Desa/Lurah, dan diverifikasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Keempat: Para Amil yang menerima/mengelola Zakat Fitrah yang disetor oleh para wajib Zakat Fitrah (Muzakki) supaya meregistrasi/mencatat ke dalam buku Zakat yang disediakan oleh Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa/Kelurahan.

Kelima: Para Kepala Desa/Lurah dan Ketua LPM supaya menginventarisir para Mustahik ( orang yang berhak menerima Zakat Fitrah) yaitu Fakir, Miskin, orang tua jompo, janda tua, anak yatim yang walinya miskin, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.

Baca Juga  Sinthia Pertiwi Rusdianto: Bangun Rumah Penampungan Dan Menjadi Orang Tua Asuh Anak Putus Sekolah

Keenam: Pengaturan Pendayagunaan/Pembagian Zakat Fitrah dengan Rincian Pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk Mustahik Fakir, Miskin,orang tua jompo, janda tua sebesar 80 persen
  2. Untuk Amilin (Amil Langsung) sebesar 20 persen

Ketujuh: Pendistribusian Zakat Fitrah harus tepat waktu paling lambat pada malam Takbiran 1 Syawal 1444 H/2023 M. Sudah disalurkan oleh para Amilin bersama Pemerintah Desa/Kelurahan, dan tepat sasaran kepada para Mustahik serta amanah dan jangan merugikan hak-hak mustahik, untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.

Kedelapan: Kepada para Kepala KUA, Camat, Lurah dan Kepala Desa supaya mengevaluasi/mengawasi penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah agar sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe.

Kesembilan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Unaaha Pada Tanggal 23 Maret 2023 oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

Share :

Baca Juga

Beranda

Ingat Jasa KSK-GTS, Warga Morosi dan Bondoala Siap Menangkan RD-FPK

Beranda

Trinop Tijasari Jadi Jurkam RD-FPK, Ajak Masyarakat Sampara dan Morosi Menangkan Nomor 2

Beranda

RD-FPK Prioritas Bangun Jembatan dan Aspal Jalan Rawua – Puuloro

Beranda

Wakili RD-FPK Kampanye Dialogis, Sinthia Pertiwi Rusdianto Disambut Heboh Ratusan Emak-emak Besulutu

Beranda

Kampanye RD-FPK di Tongauna Utara dihadiri Ratusan Emak-emak

Beranda

Kukuhkan Relawan di Dua Kecamatan, RD – FPK Janjikan Pemerataan Pembangunan

Beranda

Pengukuhan Tim Pemenangan RD-FPK di Amonggedo Membludak, KSK Targetkan Menang 92 Persen

Beranda

Survey JSI Dipilgub Sultra: LA – IDA Menyala, Jauh Tinggalkan Rival Politiknya