Home / News

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:51 WIB

Rapat Bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pemda Konawe Ajukan Tiga Poin Revisi Data Wilayah

BARADUPA.COM – JAKARTA.  Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan revisi sejumlah data wilayah administrasi Konawe yang dinilai tidak sesuai dan perlu dihapus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan pada saat rapat bersama Kemendagri, Pemkab Konawe mengajukan sejumlah poin penting yang diusulkan untuk direvisi karena ada ketidaksesuaian data dan fakta lapangan.

“Salah satunya yang kami sampaikan saat rapat bersama Kemendagri yaitu di Kec.Lalunggasumeeto, tercatat ada satu wilayah bernama Kel.Watunggarandu yang memiliki kode wilayah, namun faktanya lapangan tidak ada wilayah administrasi Kel.Watunggarandu, yang benar adalah Desa Watunggarandu dan kelurahan yang dimaksut sudah kita hapus,” jelas Ferdinand usai mengikuti rapat updating kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Admisitrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga  I Made Asmaya Sambut Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD Morowali

Lanjut Ferdinand, rapat tersebut membahas rencana revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Sulawesi Tenggara.

Pihaknya mengajukan revisi dawri 261 jumlah desa terdapat kesalahan penulisan nama desa dan sebuah pulau yang secara administrasi berdasarkan titik koordinat milik Konawe namun di lapangan masuk di wilayah Konawe Utara.

“Berdasakan Kepemendagri kami temukan ada temuan nama desa di Konawe yang tidak sesuai dengan penulisannya. Ini berbahaya karena akan berpengaruh terhadap administrasi nantinya siapa tahu ada nama desa yang sama dengan wilayah lain. Kemudian ada pulau bernama Toko Toko Wawoone secara administrasi masuk wilayah kita (Konawe) namun di lapangan masuk di wilayah Desa Tobimeita Konawe Utara,sehingga hal ini menjadi catatan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut,” ungkap Ferdinan.

Baca Juga  Belum Ada Titik Terang, DPRD Konawe Bakal RDP di BWS Sulawesi IV

Selain itu, ada juga pulau yang masuk dalam wilayah peta administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii), namun masih tercatat sebagai aset Konawe, dan Pemkab Konawe sudah mengajukan untuk dikeluarkan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyebut agar permasalahan tersebut segara dituntaskan karena dapat menggangu proses pembangunan daerah.

“Kami berharap ini segera tuntas karena dapat mempengaruhi proses penetapan tata ruang wilayah (RTRW) yang di berdampak pada langkah pembangunan ke depan,” kata Harmin Ramba.

Share :

Baca Juga

News

Terkait Tenaga Honorer, DPRD Konawe Lakukan Koordinasi di KemenPAN-RB dan Kemendagri

News

Penetapan Ya-Syam Sebagai Pemenang, Rusdianto Sebut Pilkada Konawe Jadi Contoh Perpolitikan Yang Baik di Sultra

News

Belum Ada Titik Terang, DPRD Konawe Bakal RDP di BWS Sulawesi IV

News

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Ketua DPRD Konawe Sidak Pelayanan di RSUD

News

I Made Asmaya Sambut Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD Morowali

News

Hadiri Peringatan HAB Ke-79, Ketua DPRD Konawe Harap Kemenag Berikan Kinerja Terbaik Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

News

Konflik Kian Memanas, Akib Ras sebut Ketua PBSI Sultra Bertindak Arogan dan Tak Paham Aturan

News

PBSI Konawe Tolak Mubes, Pengurus Provinsi Belum di Kukuhkan