Home / Komunitas / News

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:07 WIB

PERMAHI Kendari Angkat Suara, Polisi Diminta Tak Kriminalisasi Produk Jurnalistik

BARADUPA.COM – KENDARI.   Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari melayangkan kritik keras terhadap langkah Polda Sulawesi Tenggara yang memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dua wartawan terkait produk jurnalistik.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, RB. Polda Sultra pun telah memanggil Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama dan Jurnalis Kendarikini Irpan.

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah menilai langkah kepolisian tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Produk jurnalistik seharusnya tidak serta-merta diproses menggunakan delik pidana umum seperti pencemaran nama baik. Ada mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegas Relton, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga  HAAME Andalkan Teknologi Canggih untuk Jaga Keselamatan Penerbangan Dunia

Menurutnya, secara hukum berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam konteks ini, UU Pers sebagai aturan khusus harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan juga telah menegaskan pentingnya mengedepankan mekanisme pers sebelum menggunakan instrumen pidana.

“Ketika karya jurnalistik dipersoalkan, maka yang harus diuji adalah apakah produk tersebut melanggar kode etik jurnalistik. Itu kewenangan Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Relton Anugrah menilai, pemanggilan terhadap wartawan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga  Webinar Nasional Ungkap Peran Strategis Koperasi Lindungi UMKM dari Pinjol Ilegal

“Jika ini terus dibiarkan, maka akan muncul ketakutan di kalangan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Padahal pers memiliki peran penting dalam negara demokrasi sebagai pilar keempat,” tambahnya.

Ia juga mendesak Polda Sultra untuk menghentikan proses hukum tersebut dan mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara juga segera mengambil sikap dan segera mengevaluasi Kadis Pariwisata sebagai bawahannya.

“Gubernur harus evaluasi. Sebagai pejabat publik, sikap RB memperlihatkan ketidakpahamannya terhadap prinsip demokrasi dan juga peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

News

SBKB Demo PT ABM, Dugaan Pemotongan Gaji, Mutasi, hingga Ancaman terhadap Buruh Diungkap

Komunitas

RKAB PT TIRAN Diminta Ditunda, FORMALISH Sultra Desak Audit Menyeluruh Penerapan K3

News

Lepas 5.109 Mahasiswa KKN, UHO Tekankan Adaptasi dan Solusi bagi Masyarakat

Komunitas

Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal, KASTARA Luncurkan Kampanye Donasi Masyarakat

Komunitas

SIMPUL Sultra Ingatkan ESDM, RKAB PT Tiran Indonesia Harus Berdasar Evaluasi Objektif

Komunitas

Kunjungi Hainan, Ketum JMSI Puji Integrasi Pembangunan dan Pelestarian Alam

Komunitas

HAAME Andalkan Teknologi Canggih untuk Jaga Keselamatan Penerbangan Dunia

Komunitas

HMKS Dorong Program Bantuan UKT/SPP Lebih Efektif, Adil, dan Mudah Diakses Mahasiswa