Home / Komunitas / News

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:07 WIB

PERMAHI Kendari Angkat Suara, Polisi Diminta Tak Kriminalisasi Produk Jurnalistik

BARADUPA.COM – KENDARI.   Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari melayangkan kritik keras terhadap langkah Polda Sulawesi Tenggara yang memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dua wartawan terkait produk jurnalistik.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, RB. Polda Sultra pun telah memanggil Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama dan Jurnalis Kendarikini Irpan.

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah menilai langkah kepolisian tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Produk jurnalistik seharusnya tidak serta-merta diproses menggunakan delik pidana umum seperti pencemaran nama baik. Ada mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegas Relton, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga  CEO PT JNP Tak Hadir dalam Pemeriksaan Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Menurutnya, secara hukum berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam konteks ini, UU Pers sebagai aturan khusus harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan juga telah menegaskan pentingnya mengedepankan mekanisme pers sebelum menggunakan instrumen pidana.

“Ketika karya jurnalistik dipersoalkan, maka yang harus diuji adalah apakah produk tersebut melanggar kode etik jurnalistik. Itu kewenangan Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Relton Anugrah menilai, pemanggilan terhadap wartawan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga  Forum BRICS, Indonesia Kritik Negara Maju yang Tinggalkan Tanggung Jawab Iklim

“Jika ini terus dibiarkan, maka akan muncul ketakutan di kalangan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Padahal pers memiliki peran penting dalam negara demokrasi sebagai pilar keempat,” tambahnya.

Ia juga mendesak Polda Sultra untuk menghentikan proses hukum tersebut dan mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara juga segera mengambil sikap dan segera mengevaluasi Kadis Pariwisata sebagai bawahannya.

“Gubernur harus evaluasi. Sebagai pejabat publik, sikap RB memperlihatkan ketidakpahamannya terhadap prinsip demokrasi dan juga peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

News

Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat

News

GREAT Institute: Visi “Jalan Raya Pasifik” Prabowo Terobosan Doktrin Geopolitik Maritim 

News

Komisi III DPR RI Angkat Bicara soal Media Simpul Indonesia Dilaporkan PT GMS

Komunitas

JMSI Sultra Kecam Dugaan Tekanan terhadap Wartawan, UU Pers Jadi Rujukan

News

Yusran Akbar Instruksikan Penguatan Personel dan Sarpras Hadapi Karhutla serta Kekeringan

Komunitas

Pengurus JMSI Sumbar Dilantik, Tantangan Membangun Media Siber Sehat Menanti

News

Presiden Terima Delegasi Tiongkok, Indonesia Tegaskan Peran sebagai Stabilizing Power di Kawasan

News

Barata Kahedupa Gelar Peringatan Maulid Nabi, Lakina Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi