BARADUPA.COM – KENDARI. Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH SULTRA) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Desa Poaroha, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025.
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan AMPH SULTRA dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. AMPH SULTRA menilai, berbagai persoalan yang dipersoalkan terkait pengelolaan Dana Desa Poaroha tidak boleh berhenti sebagai polemik di tengah masyarakat, tetapi harus diuji melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
Dalam pengaduan tersebut, terdapat dua persoalan utama yang diminta untuk ditelaah. Pertama, dugaan ketidaktransparanan dan ketidakakuntabelan pengelolaan Dana Desa Poaroha selama periode 2023–2025, khususnya mengenai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Kedua, dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan saudara kandung Kepala Desa Poaroha sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Persoalan ini perlu diperiksa untuk memastikan apakah proses penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
AMPH SULTRA menegaskan bahwa jabatan publik bukan ruang untuk mengabaikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Pengelolaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara objektif tanpa pandang bulu.
AMPH SULTRA mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara agar segera menelaah pengaduan tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Pemeriksaan dokumen administrasi, klarifikasi terhadap Kepala Desa Poaroha dan pihak terkait, serta penelusuran dugaan maladministrasi harus menjadi bagian dari tindak lanjut yang nyata.
AMPH SULTRA juga meminta agar Ombudsman berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muna apabila diperlukan, terutama untuk memastikan aspek administrasi pemerintahan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa diperiksa secara menyeluruh.
Bagi AMPH SULTRA, persoalan ini bukan sekadar menyangkut seorang kepala desa, melainkan menyangkut prinsip pemerintahan yang bersih dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola.
AMPH SULTRA menegaskan akan mengawal persoalan ini agar memperoleh kejelasan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran di luar kewenangan Ombudsman, AMPH SULTRA mendorong agar persoalan tersebut diteruskan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan maladministrasi. Namun, setiap pihak juga harus diberikan ruang klarifikasi dan setiap kesimpulan wajib didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.















