BARADUPA.COM – KONAWE. Dua orang narapidana (napi) penghuni Rutan Kelas IIB Unaaha , Kab.Konawe langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi saat perayaan HUT ke-79 RI. Kedua Narapidana tersebut adalah RH kasus pencurian dengan lama pidana 2 tahun dan AD kasus penganiayaan dengan lama pidana 8 bulan. Acara pemberian remisi hari kemerdekaan di Rutan Kelas IIB Unaaha, dipimpin oleh Pj Bupati Konawe Stanley, S.E, S.SiT., M.M. Sabtu (17/08/2024)
Pejabat Bupati Konawe tersebut mengatakan pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh negara kepada para napi diharapkan dapat mengubah tingkah laku mereka agar semakin baik sehingga bisa secepatnya kembali ke Masyarakat
“Jadikan proses pembinaan di Rutan sebagai motivasi hidup untuk lebih baik ke depan. Lupakan semua hal buruk yang telah berlalu dan menatap hari esok yang lebih baik,” pesan Stanley kepada dua napi yang menerima remisi bebas.
Adapun bagi para terpidana lainnya yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Unaaha , Stenly berpesan agar tetap semangat menjalani proses pembinaan agar kelak bisa bebas dan kembali ke lingkungan keluarga.
Sementara itu Kepala Rutan Unaaha Hery Kusbandono mengatakan napi yang mendapat remisi di Rutan Unaaha beraneka macam. Pidananya mulai pidana umum dan narkotika dengan besaran yang bervariasi mulai dai 15 hari sampai 6 bulan. Pada Remisi Kemerdekaan ke 79 tahun ini Rutan Kelas IIB Unaaha mengusulkan 190 orang dari 190 orang tersebut 176 mendaptkan remisi pada 17 agustus 2024, 14 orang menunggu remisi susulan dan 2 dinyatakan langsung bebas
“Jadi jumlah remisi yang diterima di Rutan Kelas IIB Unaaha ini berjumlah 176 orang. Terdiri atas Remisi Umum (RU) 1 itu 174 dan Remisi Umum (RU2) itu adalah 2 orang. Dan 2 orang itu hari ini bebas langsung,” ujar Hery.Lebih Lanjut Mantan Kabapas Polewali tersebut mengatakan dua napi yang menerima remisi bebas saat HUT RI tahun ini langsung kembali ke rumah keluarganya, sebab masa hukumannya sudah selesai.
Hery menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Napi telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.