Home / News

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Didampingi Andre Darmawan, Warga Tunggala Dalam Menangkan Sengketa Tanah di PN Kendari

BARADUPA.COM – KENDARI.   Perkara sengketa tanah yang melibatkan warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-wua, kecamatan Wuawua, Kota Kendari akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan putusan PN Kendari pada Kamis tanggal 23 Juli dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi, pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, warga Tunggala Dalam mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan dan Tim, yang turut membantu memperjuangkan hak warga melalui jalur hukum.

Putusan PN Kendari menjadi dasar penting bagi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan.

Atas putusan tersebut, Erik Lerihardika warga Tunggala Dalam menyampaikan rasa syukur sekaligus ucapan terima kasih kepada Tim Penasihat Hukum Andre Darmawan yang telah membantu mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah yang di klaim.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan Tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami,” ungkanya.

Baca Juga  Prabowo Aktif di BRICS, Teguh Santosa: Berakar dari Semangat KTT Bandung 1955

Kata dia, bantuan yang diberikan Andre Darmawan dan Tim memberikan semangat dan keyakinan bagi mereka untuk tetap memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

Untuk itu, dia berharap putusan PN Kendari dapat menjadi dasar kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar,” tambahnya.

Warga berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Kendari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga berharap kemenangan tersebut menjadi akhir dari persoalan sengketa tanah yang telah mereka hadapi.

Perlu diketahui, Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali di lorong Tunggala Dalam (Baito), kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua Kota Kendari, telah berlangsung sejak lama.

Ada sebanyak 8 rumah mendapati tanah miliknya tiba-tiba telah beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain, bahkan telah bersertifikat resmi.

Baca Juga  Sara Barata Kahedupa Pantau Hutan Ihi, Jaga Warisan Adat dan Kelestarian Alam

Sebagian warga mengaku, telah membeli tanah tersebut sejak Tahun 2013 kepada bapak Herman/Suharto (Pemilik Tanah Pertama). Kemudian heran tiba-tiba tanah tersebut di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan anehnya tanah tersebut telah bersertifikat.

Padahal warga memiliki bukti yang sangat kuat atas tanah tersebut, yang dimana dia mempunyai alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti lainnya.

Bahkan sempat melakukan pertemuan antara warga dan pihak penggugat di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru di keluarkan oleh BPN. Tetapi pihak penggugat enggan memberikan bukti dan justru melaporkan hal ini ke Polda hingga ke di PN Kendari.

Warga tersebut tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Hingga akhirnya, warga Tunggala Dalam mendapatkan kepastian hukum dan memenangkan tanah yang di gugat oleh pihak terduga mafia tanah.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Teguh Santosa Tegaskan Dukungan JMSI untuk HPN 2027 di Lampung

Komunitas

PWI Sultra Sambut Program News Room, Dorong Transformasi Digital Organisasi

Komunitas

JMSI Sultra Tata Ulang Struktur Kepengurusan, Perkuat Konsolidasi Organisasi

News

Prabowo Aktif di BRICS, Teguh Santosa: Berakar dari Semangat KTT Bandung 1955

News

Rumah Warga Rusak Ditabrak, PT EMS Hadir Berikan Bantuan

News

Estafet Kepemimpinan Polresta Kendari Beralih, Safi’i Nafsikin Resmi Menjabat

News

Bantah Distribusi Solar Tanpa Izin, PT EMS Beberkan Legalitas Perusahaan

News

Berita Tambang Berujung Klarifikasi Polisi, JMSI Bela Jurnalis Simpulindonesia