Home / Komunitas / News

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:36 WIB

HIPPMAKOT Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Perizinan Proyek Alexandria Hills di Kendari

BARADUPA.COM – KENDARI.   Aroma dugaan pelanggaran hukum dalam proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari kian menyengat. Minggu (26/07/2026).

Di balik klaim pembangunan hunian rakyat, terselip praktik land clearing yang diduga kuat ilegal dan berpotensi menabrak sejumlah aturan perizinan.

Hasil penelusuran awal menunjukkan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pihak pengembang berjalan tanpa kepastian legalitas yang jelas.

Dugaan paling krusial, proyek ini tetap berjalan meski izin dasar yang menjadi syarat mutlak pembangunan belum sepenuhnya dikantongi.

Padahal, dalam regulasi yang berlaku, setiap proyek perumahan terlebih bersubsidi wajib mengantongi setidaknya tiga izin fundamental sebelum aktivitas fisik dimulai, yakni KKPR/KRK (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tanpa ketiganya, setiap aktivitas konstruksi dapat dikategorikan sebagai ilegal.

Sorotan keras datang dari Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari.

Baca Juga  Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Ketua Umumnya, Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram, secara tegas menyebut aktivitas Alexandria Hills sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Kami mendapatkan informasi valid bahwa pihak Alexandria Hills masih dalam tahap permohonan KRK. Artinya, aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal. Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin dasar terpenuhi,” tegas Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa proses perizinan pembangunan tidak bisa ditabrak dengan dalih apapun.

Mulai dari tata ruang hingga izin lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL harus tuntas dan dinyatakan sah oleh pemerintah sebelum satu alat berat pun beroperasi.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Aktivitas land clearing terus berlangsung seolah tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar, siapa yang membiarkan ini terjadi?

Baca Juga  Bupati Lahat Sampaikan Pesan Prabowo kepada Dubes Palestina: Perjuangan Tak Boleh Surut

Ikhram bahkan melontarkan peringatan keras kepada instansi teknis Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bidang Tata Ruang PUPR, serta DPMPTSP.

“Jika tidak ada tindakan tegas, publik berhak curiga. Jangan-jangan ada relasi ‘khusus’ antara pengembang dan oknum pejabat di instansi teknis. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya lantang.

Desakan pun menguat agar DLHK segera turun tangan memasang plang penghentian aktivitas di lokasi proyek, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

Media akan terus menelusuri jejak perizinan proyek Alexandria Hills, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis dari pihak berwenang.

Share :

Baca Juga

Komunitas

JMSI Konawe Segera Hadir, Sarman Dimandatkan Pimpin Proses Pembentukan

Komunitas

Aksi di Polda Sultra, SAC Minta Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bombana Diusut Tuntas

Komunitas

Tambang Batu Diduga Kembali Beroperasi di Timbala, Imalak Sultra Desak Polda Turun Tangan

Komunitas

JMSI Sultra Tata Ulang Struktur Kepengurusan, Perkuat Konsolidasi Organisasi

News

Prabowo Aktif di BRICS, Teguh Santosa: Berakar dari Semangat KTT Bandung 1955

News

Rumah Warga Rusak Ditabrak, PT EMS Hadir Berikan Bantuan

News

Estafet Kepemimpinan Polresta Kendari Beralih, Safi’i Nafsikin Resmi Menjabat

News

Bantah Distribusi Solar Tanpa Izin, PT EMS Beberkan Legalitas Perusahaan