BARADUPA.COM – KENDARI. Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) kembali menyoroti mandeknya tindak lanjut permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan lemahnya pengawasan kepabeanan di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kabupaten Kolaka.
Surat permohonan RDP tersebut telah resmi disampaikan JANGKAR Sultra sejak 24 Juni 2026. Namun hingga kini, DPRD Sultra belum juga menjadwalkan pembahasan, meski persoalan yang diangkat menyangkut transparansi pengawasan terhadap kendaraan operasional, alat berat, barang modal impor, serta mekanisme pengawasan Bea Cukai di salah satu kawasan industri terbesar di Sulawesi Tenggara.
Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, menilai lambannya respons DPRD Sultra justru semakin memperbesar tanda tanya publik terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan PT IPIP.
“Kami tidak sedang menolak investasi. Justru kami ingin memastikan investasi berjalan sesuai aturan. Kalau memang semua aktivitas di kawasan IPIP sudah sesuai ketentuan, kenapa forum RDP yang menjadi ruang klarifikasi justru tak kunjung digelar?” tegas Fajar.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka, mulai dari status kepabeanan kendaraan operasional dan alat berat, legalitas pemasukan barang modal, hingga mekanisme pengawasan Bea Cukai terhadap lalu lintas barang di kawasan industri tersebut.
Sorotan terhadap PT IPIP, kata Fajar, bukan muncul tanpa alasan. Sebelumnya, saat kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke kawasan IPIP, anggota dewan sempat menyoroti tidak terlihatnya pos maupun sistem pengawasan Bea Cukai di kawasan industri yang memiliki aktivitas pembangunan dan arus barang dalam skala besar.
“Temuan itu seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak, termasuk DPRD Sultra. Anehnya, ketika masyarakat meminta ruang klarifikasi melalui RDP, justru yang terjadi adalah diam. Publik tentu berhak bertanya, ada apa dengan DPRD Sultra?” ujarnya.
JANGKAR Sultra menegaskan bahwa RDP bukan untuk menghakimi PT IPIP maupun instansi terkait, melainkan memberikan ruang kepada seluruh pihak, termasuk Bea Cukai, manajemen PT IPIP, Polda Sultra, Dinas Perhubungan, serta instansi teknis lainnya, agar menjelaskan secara terbuka mekanisme pengawasan yang selama ini dijalankan.
Menurut Fajar, apabila seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk menghindari forum RDP. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan, DPRD memiliki kewajiban konstitusional menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong perbaikan.
“Jangan sampai DPRD Sultra hanya menjadi kotak surat yang menerima aspirasi masyarakat tanpa pernah memperjuangkannya. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada menerima surat, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” tegasnya.
JANGKAR Sultra mendesak DPRD Sultra segera menjadwalkan RDP terbuka agar masyarakat memperoleh penjelasan yang objektif mengenai sistem pengawasan di kawasan PT IPIP. Menurut mereka, investasi yang sehat lahir dari transparansi, bukan dari ruang-ruang yang tertutup terhadap pengawasan publik.
“Kalau RDP terhadap persoalan sebesar ini saja terus didiamkan, publik wajar bertanya: DPRD Sultra sedang menjalankan fungsi pengawasan, atau hanya menjadi penonton ketika pertanyaan masyarakat dibiarkan menggantung?” tutup Fajar.















