Home / Komunitas

Sabtu, 19 September 2026 - 11:51 WIB

Tambang Batu Diduga Kembali Beroperasi di Timbala, Imalak Sultra Desak Polda Turun Tangan

BARADUPA.COM – BOMBANA.   Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) menyoroti dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Sekretaris Imalak Sultra, Akmal, mengatakan aktivitas penambangan tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang Barat. Namun, berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima organisasinya, kegiatan penambangan diduga kembali berlangsung.

“Informasi yang kami terima dan hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan kembali berjalan. Alat berat bahkan kembali terlihat beroperasi di lokasi,” kata Akmal dalam keterangannya.

Menurut Akmal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindak lanjut aparat setelah sebelumnya dilakukan penghentian aktivitas. Imalak Sultra menduga terdapat pembiaran terhadap kegiatan penambangan yang mereka sebut ilegal tersebut.

Baca Juga  Komisi III DPR RI Angkat Bicara soal Media Simpul Indonesia Dilaporkan PT GMS

Akmal mengatakan, apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan itu, aparat penegak hukum semestinya melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah dilakukan penghentian, semestinya proses hukum berjalan apabila ditemukan unsur pelanggaran. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Imalak Sultra mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Mereka juga meminta aparat mengambil tindakan hukum apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran.

Selain itu, Imalak Sultra meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra memeriksa jajaran Polsek Poleang Barat terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan tersebut.

Baca Juga  Adhi Yaksa Soroti Laporan terhadap Wartawan Simpul Indonesia: Utamakan Mekanisme Pers

Akmal menegaskan pemeriksaan terhadap aparat diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan aktivitas penambangan di Desa Timbala.

“Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, tentu harus diproses sesuai aturan,” katanya.

Imalak Sultra juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Akmal mengatakan, apabila Polres Bombana dan Polsek Poleang Barat tidak mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas penambangan itu, organisasinya akan menempuh langkah konstitusional.

“Jika tidak ada langkah tegas berupa penghentian aktivitas dan penegakan hukum sesuai ketentuan, kami akan mengambil langkah konstitusional, termasuk melakukan unjuk rasa dan membuat laporan resmi ke Polda Sultra,” ujar Akmal.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Aksi di Polda Sultra, SAC Minta Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bombana Diusut Tuntas

Komunitas

JMSI Sultra Tata Ulang Struktur Kepengurusan, Perkuat Konsolidasi Organisasi

Komunitas

JMSI Sultra Kecam Dugaan Tekanan terhadap Wartawan, UU Pers Jadi Rujukan

Komunitas

Pengurus JMSI Sumbar Dilantik, Tantangan Membangun Media Siber Sehat Menanti

Komunitas

DPM FKIP UHO Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Intervensi Gerakan Massa

Komunitas

Terpilih sebagai Ketua Umum HMI Komisariat FHIL, Kurniawan Ajak Kader Perkuat Persatuan dan Gerakan

Komunitas

MBM Sultra Desak Polda Tahan Pimpinan PT Tadisangka Usai Kasus Dugaan Mafia Tanah Puuwatu Naik Penyidikan

Komunitas

Alfansyah Nahkodai LKBHMI Kendari, Siap Perkuat Peran Bantuan Hukum di Sultra