Home / Komunitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:23 WIB

Organisasi Dinilai Perlu Penataan, JMSI Kendari Dibekukan

BARADUPA.COM – KENDARI.   Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara membekukan Pengurus Cabang JMSI Kota Kendari.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 035/PD-SULTRA/SK/JMSI/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Pembekuan dilakukan setelah evaluasi dan rapat Pengurus Daerah JMSI Sultra terkait kondisi organisasi JMSI Kota Kendari.

Baca Juga  Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas

Dalam surat keputusan, JMSI Sultra menilai langkah tersebut diperlukan demi menjaga tertib organisasi dan keberlangsungan kelembagaan.

Pengurus Cabang JMSI Kota Kendari yang dibekukan merupakan kepengurusan periode 2025–2030.

Keputusan pembekuan mulai berlaku sejak surat keputusan ditetapkan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Baca Juga  Aksi Renungan Moral AMAN Sultra, Soroti Rapuhnya Sistem Pengamanan Tahanan di Kolut

Selain pembekuan, Pengurus Daerah JMSI Sultra juga akan melakukan konsolidasi dan penataan organisasi.

Langkah tersebut disebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI.

Surat keputusan ditandatangani Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa, bersama Sekretaris Muh. Irvan S.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal, KASTARA Luncurkan Kampanye Donasi Masyarakat

Komunitas

SIMPUL Sultra Ingatkan ESDM, RKAB PT Tiran Indonesia Harus Berdasar Evaluasi Objektif

Komunitas

Kunjungi Hainan, Ketum JMSI Puji Integrasi Pembangunan dan Pelestarian Alam

Komunitas

HAAME Andalkan Teknologi Canggih untuk Jaga Keselamatan Penerbangan Dunia

Komunitas

HMKS Dorong Program Bantuan UKT/SPP Lebih Efektif, Adil, dan Mudah Diakses Mahasiswa

Komunitas

JANGKAR Sultra Dorong ESDM Audit Kepatuhan PT Tiran Sebelum Perpanjang RKAB

Komunitas

Gempur Sultra Minta Pemkot Kendari Evaluasi Total Pembangunan Perumahan Baito Permai

Komunitas

Laode Muhammad Nadin Al Jisri Resmi Emban Amanah sebagai Plt Ketua DPC PERMAHI Kendari