Home / News / Ragam

Rabu, 22 April 2026 - 22:13 WIB

Satlantas Kendari Layangkan Teguran, YPA Handayani Diminta Tertib

BARADUPA.COM – KENDARI.   Kepala Satuan (Kasat) lalu lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Iptu Kevin memberi sanksi kepada lembaga kersus mengemudi YPA Handayani.

Sanksi tersebut berupa teguran pelanggaran lalu lintas terhadap kursus mengemudi YPA Handayani yang menggunakan jalan umum.

Baca Juga  Rich Club Kendari Disorot Soal Legalitas Live DJ, Pemerintah Diminta Cek Izin

“Kami sudah kasih teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan praktek mengemudi di jalan dan pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujar Iptu Kevin saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu 22 April 2026.

Baca Juga  Video Kedatangan TKA di Bandara Tanggetada Hebohkan Media Sosial

Sebelumnya, lembaga kursus mengemudi YPA Handayani menjadi sorotan publik diduga menggunakan jalan umum sebagai lokasi latihan hingga memicu kemacetan lalu lintas.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Dugaan Pencatutan Identitas JMSI, Pengda Sultra Siapkan Langkah Hukum

News

Operasi Pekat Anoa 2026: Polda Sultra Cegah Masuknya Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

News

Teguh Santosa: Negara Harus Jadi Pengambil Risiko untuk Mendorong Sektor Strategis

Artikel

Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo

News

PT BKA Didesak Buktikan Komitmen, Warga Lingkar Tambang Gelar Aksi Protes

Komunitas

Jurnalis Jadi Korban Doxing, Organisasi Pers Tempuh Jalur Hukum

Komunitas

Kejari Kolaka dan JMSI Kolaka Raya Sepakat Perkuat Edukasi Masyarakat Melalui Program Menyapa

News

Bursa Calon Rektor UHO Bertambah, Dr Herman Isyaratkan Kesediaan Maju