Home / News / Ragam

Rabu, 22 April 2026 - 22:13 WIB

Satlantas Kendari Layangkan Teguran, YPA Handayani Diminta Tertib

BARADUPA.COM – KENDARI.   Kepala Satuan (Kasat) lalu lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Iptu Kevin memberi sanksi kepada lembaga kersus mengemudi YPA Handayani.

Sanksi tersebut berupa teguran pelanggaran lalu lintas terhadap kursus mengemudi YPA Handayani yang menggunakan jalan umum.

Baca Juga  Kemenkum Sultra Serahkan Sertifikat EBT, Budaya Barata Kahedupa Dapat Perlindungan Hukum

“Kami sudah kasih teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan praktek mengemudi di jalan dan pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujar Iptu Kevin saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu 22 April 2026.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Konawe Utara Bergulir, Eks Sekwan Dipanggil Polisi

Sebelumnya, lembaga kursus mengemudi YPA Handayani menjadi sorotan publik diduga menggunakan jalan umum sebagai lokasi latihan hingga memicu kemacetan lalu lintas.

Share :

Baca Juga

Beranda

Kemenkum Sultra Serahkan Sertifikat EBT, Budaya Barata Kahedupa Dapat Perlindungan Hukum

News

Mahasiswa dan Pria Asal Wolasi Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Motor

Komunitas

Teguh Santosa Sebut Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban atas Paradoks Indonesia

News

Rich Club Kendari Disorot Soal Legalitas Live DJ, Pemerintah Diminta Cek Izin

Beranda

Kasus Eks Sekwan Konawe Utara Belum Tuntas, MAP HUKUM Desak Polda Bergerak Cepat

News

Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Konawe Utara Bergulir, Eks Sekwan Dipanggil Polisi

Komunitas

UKW PWI Konawe Angkatan I Resmi Ditutup, 25 Wartawan Dinyatakan Kompeten

News

Dugaan BPJS hingga Gaji Tersendat, BEM UHO Minta Disnaker Sultra Turun Tangan