Home / News / Ragam

Rabu, 22 April 2026 - 22:13 WIB

Satlantas Kendari Layangkan Teguran, YPA Handayani Diminta Tertib

BARADUPA.COM – KENDARI.   Kepala Satuan (Kasat) lalu lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Iptu Kevin memberi sanksi kepada lembaga kersus mengemudi YPA Handayani.

Sanksi tersebut berupa teguran pelanggaran lalu lintas terhadap kursus mengemudi YPA Handayani yang menggunakan jalan umum.

Baca Juga  Sekda Konawe Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan WTP

“Kami sudah kasih teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan praktek mengemudi di jalan dan pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujar Iptu Kevin saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu 22 April 2026.

Baca Juga  JMSI Sultra Akan Gelar Talkshow Ekonomi Libatkan Pemerintah dan Pelaku Usaha

Sebelumnya, lembaga kursus mengemudi YPA Handayani menjadi sorotan publik diduga menggunakan jalan umum sebagai lokasi latihan hingga memicu kemacetan lalu lintas.

Share :

Baca Juga

Ragam

Tuduhan BBM Ilegal Ditepis, PT Tiga Dara Siap Buka Dokumen ke Publik

News

Kemenimipas Tegas, 346 WNA Bermasalah Ditindak Lewat Operasi Nasional

News

Dugaan Suap MBG Rp50 Juta, Aliansi Minta Sanksi Tegas untuk Oknum DPRD

Komunitas

JMSI Sultra Akan Gelar Talkshow Ekonomi Libatkan Pemerintah dan Pelaku Usaha

News

Kemenipas Perkuat WFH dengan Monitoring Digital, Target Kinerja Harian Dikejar

Komunitas

JMSI Sultra dan Balai Bahasa Sepakat Kolaborasi Program Kebahasaan

Komunitas

Pengusaha Kolaka Selatan Sepakat Bentuk ASPEK, Perkuat Sinergi dan Potensi Daerah

News

Sekda Konawe Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan WTP