Home / News / Ragam

Rabu, 22 April 2026 - 22:13 WIB

Satlantas Kendari Layangkan Teguran, YPA Handayani Diminta Tertib

BARADUPA.COM – KENDARI.   Kepala Satuan (Kasat) lalu lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Iptu Kevin memberi sanksi kepada lembaga kersus mengemudi YPA Handayani.

Sanksi tersebut berupa teguran pelanggaran lalu lintas terhadap kursus mengemudi YPA Handayani yang menggunakan jalan umum.

Baca Juga  Presiden Terima Delegasi Tiongkok, Indonesia Tegaskan Peran sebagai Stabilizing Power di Kawasan

“Kami sudah kasih teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan praktek mengemudi di jalan dan pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujar Iptu Kevin saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu 22 April 2026.

Baca Juga  Pengurus JMSI Sumbar Dilantik, Tantangan Membangun Media Siber Sehat Menanti

Sebelumnya, lembaga kursus mengemudi YPA Handayani menjadi sorotan publik diduga menggunakan jalan umum sebagai lokasi latihan hingga memicu kemacetan lalu lintas.

Share :

Baca Juga

News

Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat

News

GREAT Institute: Visi “Jalan Raya Pasifik” Prabowo Terobosan Doktrin Geopolitik Maritim 

News

Komisi III DPR RI Angkat Bicara soal Media Simpul Indonesia Dilaporkan PT GMS

News

Yusran Akbar Instruksikan Penguatan Personel dan Sarpras Hadapi Karhutla serta Kekeringan

Komunitas

Pengurus JMSI Sumbar Dilantik, Tantangan Membangun Media Siber Sehat Menanti

News

Presiden Terima Delegasi Tiongkok, Indonesia Tegaskan Peran sebagai Stabilizing Power di Kawasan

News

Barata Kahedupa Gelar Peringatan Maulid Nabi, Lakina Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi

News

Adhi Yaksa Soroti Laporan terhadap Wartawan Simpul Indonesia: Utamakan Mekanisme Pers