Home / News

Jumat, 11 September 2026 - 19:27 WIB

Berita Tambang Berujung Klarifikasi Polisi, JMSI Bela Jurnalis Simpulindonesia

BARADUPA.COM – KENDARI.    Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) angkat bicara terkait dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Simpulindonesia.com.

Persoalan itu mencuat setelah pemberitaan dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Kasus bermula dari Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

Undangan tersebut disebut berdasarkan laporan Safrun Loga terkait dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Dalam laporan itu turut dilampirkan tautan pemberitaan Simpulindonesia.com.

Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, meminta kepolisian lebih cermat melihat kedudukan produk jurnalistik.

Baca Juga  Pengurus JMSI Sumbar Dilantik, Tantangan Membangun Media Siber Sehat Menanti

Menurutnya, berita yang disebarkan melalui akun media sosial resmi perusahaan pers tetap berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).

Dino mengatakan, terdapat perbedaan antara akun media sosial biasa dengan akun resmi yang dikelola perusahaan pers.

Akun resmi perusahaan pers, kata dia, digunakan sebagai kanal distribusi produk jurnalistik kepada masyarakat melalui berbagai platform digital.

“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Baca Juga  Presiden Terima Delegasi Tiongkok, Indonesia Tegaskan Peran sebagai Stabilizing Power di Kawasan

Dino juga mengingatkan adanya mekanisme khusus untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme pers dan Dewan Pers.

Jika terdapat dugaan kekeliruan pemberitaan, kata Dino, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, ralat, hingga pengaduan kepada Dewan Pers.

“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkasnya.3 Tag: JMSI, Simpulindonesia, Kebebasan Pers

Share :

Baca Juga

News

Estafet Kepemimpinan Polresta Kendari Beralih, Safi’i Nafsikin Resmi Menjabat

News

Bantah Distribusi Solar Tanpa Izin, PT EMS Beberkan Legalitas Perusahaan

News

Bupati Lahat Sampaikan Pesan Prabowo kepada Dubes Palestina: Perjuangan Tak Boleh Surut

News

Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat

News

GREAT Institute: Visi “Jalan Raya Pasifik” Prabowo Terobosan Doktrin Geopolitik Maritim 

News

Komisi III DPR RI Angkat Bicara soal Media Simpul Indonesia Dilaporkan PT GMS

News

Yusran Akbar Instruksikan Penguatan Personel dan Sarpras Hadapi Karhutla serta Kekeringan

Komunitas

Pengurus JMSI Sumbar Dilantik, Tantangan Membangun Media Siber Sehat Menanti