Home / News

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Teguh Santosa: Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

BARADUPA.COM – NEW YORK.   Posisi Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sah di mata hukum internasional. Proses integrasi yang diawali Perjanjian New York tahun 1962 dan dilanjutkan dengan Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) sebagai pelaksanaan mekanisme self determination tahun 1969 telah disahkan Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504.

Direktur Geopolitik GREAT Institute Dr. Teguh Santosa menilai, upaya segelintir pihak yang ingin membawa kembali isu Papua ke PBB patut dikecam karena mengabaikan fakta sejarah dan pengakuan dunia internasional.

Selain itu, isu perbedaan ras yang kerap digunakan oleh segelintir pihak itu berbahaya dan justru menjauhkan persoalan sebenarnya yang sedang dihadapi masyarakat Papua, yakni percepatan pembangunan dan pemberantasan korupsi, serta ancaman kekerasan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Integrasi Papua ke Indonesia sudah sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri atau self determination berupa Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 sejalan dengan Perjanjian New York tahun 1962,” ujar Teguh yang juga dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

“Karena telah sesuai dengan prinsip self determination, tahun 1969 Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi No. 2504 dan mengeluarkan Papua dari daftar non-self governing teritorries yang dibahas Komite 4 PBB,” ujar Teguh lagi.

Baca Juga  PWI Sultra Sambut Program News Room, Dorong Transformasi Digital Organisasi

Pernyataan Teguh disampaikan untuk merespon pernyataan seorang petisioner dalam isu dekolonisasi Kaledonia Baru di sidang Komite 4 PBB hari Selasa lalu, 6 Oktober 2026, di Markas PBB di New York.

Petisioner itu, Ronald Waromi, menyelipkan istilah “West Papua” yang merujuk pada wilayah Papua yang merupakan bagian dari Indonesia dalam pernyataannya. Tindakan Ronald ini jelas melanggar aturan dan tertib sidang.

Sebelum mempersilakan petisioner menyampaikan pendapat, Duta Besar Coly Seck dari Senegal yang menjadi pimpinan sidang juga telah memperingatkan para petisioner untuk tidak membahas teritori lain di luar yang dibahas Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi itu.

Pernyataan Ronald Waromi segera diprotes diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia. Dia mengingatkan bahwa pernyataan sang petisioner tidak sesuai dengan tata tertib sidang dan “West Papua” sama sekali tidak dibahas Komite 4 PBB.

Protes delegasi Indonesia itu diterima Dubes Seck. Ia memberikan peringatan keras kepada petisioner yang offside itu untuk mematuhi tata tertib dan tidak membawa-bawa hal yang tidak menjadi agenda Komite 4 PBB.

“Sebelum yang bersangkutan berbicara, saya telah mengingatkan para pembicara (petisioner) agar tidak merujuk pada wilayah-wilayah selain wilayah yang ada dalam agenda Komite,” ujar Dubes Seck.

Baca Juga  Teguh Santosa: UKW Bukan Basa-basi, Pers Jangan Produksi Suara Bising

Ketika peristiwa itu terjadi Teguh berada di balkon petisioner di dalam ruangan sidang, dan sedang menunggu pembahasa sengketa Sahara Barat di mana ia menjadi salah seorang petisioner.

Teguh yang juga anggota Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah serta Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah empat kali berpartisipasi dalam sidang Komite 4 PBB untuk membahas sengketa Sahara Barat.

Dalam petisinya, Teguh mengatakan, sudah saatnya penyelesaikan sengketa Sahara Barat menggunakan Resolusi Keamanan PBB No. 2797 yang diterbitkan tahun lalu sebagai satu-satunya kompas.

Dalam resolusi itu, Dewan Keamanan menilai proposal otonomi khusus yang disampaikan Kerajaan Maroko merupakan jalan keluar yang paling kredibel dan dapat diandalkan untuk menghentikan sengketa dan melanjutkan agenda pembangunan Sahara.

“Menjadi petisioner dalam isu dekolonisasi memang tidak mudah. Seorang petisioner dituntut untuk benar-benar objektif dan tidak boleh emosional. Selain itu, pemahaman yang luas mengenai duduk perkara dan sejarah sengketa sangat dibutuhkan, sehingga petisi yang diajukan fokus untuk menyelesaikan sengketa yang dibicarakan,” demikian Teguh.

Share :

Baca Juga

News

ARS LAW FIRM Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Konawe, Minta Penanganan Segera Dituntaskan

News

Forum PBB Bahas Sahara Maroko, Teguh Santosa Tekankan Hak atas Pembangunan

News

Komunikasi Dua Arah Jadi Strategi Bakom RI Dekatkan Pemerintah dengan Rakyat

News

Pelantikan Pengurus PAN se-Sultra Siap Digelar, Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir

News

Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum, Lulus Summa Cumlaude dengan IPK 4,0

Komunitas

MAHACALA UHO Tuan Rumah TWKM XXXV, 350 Mahasiswa Siap Datang ke Sultra

News

Teguh Santosa: UKW Bukan Basa-basi, Pers Jangan Produksi Suara Bising

Komunitas

Teguh Santosa Tegaskan Dukungan JMSI untuk HPN 2027 di Lampung