BARADUPA.COM – KONAWE. Mengacu pada undang undang No. 3 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Pj. Bupati Konawe Harmin Ramba, Perpanjang masa jabatan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekabupaten Konawe yang dilakukan dengan pengukuhan secara simbolis, acara ini berlangsung di ruang kerja Pj. Bupati Konawe, Selasa 30 Juli 2024.
Dalam sambutannya Harmin Ramba mengatakan, kepala BPD merupakan mitra kerja dari kepala desa, karena secara undang undang, kepala desa setingkat ketua BPD.
“Ketua BPD itu mitra dari kepala desa, bukan bawahannya kepala desa, tapi dia adalah mitra kerja” ujarnya
menurut Harmin, kepala BPD harus memahami tugas -tugasnya, dalam hal ini mejadi lembaga pengawasan terhadap kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala desa.
“jangan jadi kepala BPD yang ompong, apalagi kalau kepala desanya sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan undang undang peraturan regulasi, jangan dibiarkan”
Harmin menambahkan bahwa menjadi kepala BPD harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan kepala desa, karena BPD menjadi ujung tombak dalam mengemban amanah dari masyarakat untuk memajukan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
“Jadi saudara saudara ini adalah mewakili masyarakat, DPRnya desa, wajib memberikan peran, sehingga proses perencanaan pembangunan berjalan baik di desa, dan harapan terakhi dari saya, jadilah mitra kepala desa yang baik” tutup Harmin Ramba.