Home / Ragam

Sabtu, 18 April 2026 - 23:02 WIB

Tuduhan BBM Ilegal Ditepis, PT Tiga Dara Siap Buka Dokumen ke Publik

BARADUPA.COM – KENDARI.   PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara membantah tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri ilegal yang beredar di masyarakat.

Bantahan itu disampaikan Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, Sabtu, 18 April 2026.

Anto menegaskan perusahaan beroperasi legal dan telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, tuduhan terhadap perusahaan tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik.

PT Tiga Dara, kata Anto, memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan pihak syahbandar.

Baca Juga  Pengusaha Kolaka Selatan Sepakat Bentuk ASPEK, Perkuat Sinergi dan Potensi Daerah

Selain itu, perusahaan mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dokumen pendukung lainnya juga disebut lengkap sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Anto menegaskan seluruh aktivitas distribusi BBM industri dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  JMSI Lampung Dikukuhkan, Siap Hadirkan Platform Media Alternatif Nasional

Ia memastikan perusahaan terbuka jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan.

Menurutnya, informasi dugaan peniagaan ilegal seharusnya diklarifikasi lebih dahulu agar tidak memunculkan opini menyesatkan.

PT Tiga Dara berharap publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas usaha perusahaan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, dan sesuai regulasi pemerintah.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Pengusaha Kolaka Selatan Sepakat Bentuk ASPEK, Perkuat Sinergi dan Potensi Daerah

News

Sikap Petugas Disorot, Bandara Halu Oleo Tuai Kritik Tajam Warganet

Komunitas

Dari Musik untuk Sesama: BERLIAN VOICE Suarakan Kepedulian Lewat “Bumi Semakin Panas”

Komunitas

Konser “Celebration Night” JMSI Sumut: Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana

News

Status SHP Eks PGSD Dipertanyakan, Kuasa Hukum Nyatakan Putusan MA Non Eksekutabel

Komunitas

JMSI Sultra Audiensi dengan Kajati, Bahas Kerja Sama dan Edukasi Publik

Artikel

Menunggu Parade Militer Korea Utara

Komunitas

Mandat dari Adhi Yaksa Pratama, Edi Sartono Bakal Nahkodai JMSI Kendari