Home / News / Ragam

Rabu, 22 April 2026 - 22:13 WIB

Satlantas Kendari Layangkan Teguran, YPA Handayani Diminta Tertib

BARADUPA.COM – KENDARI.   Kepala Satuan (Kasat) lalu lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Iptu Kevin memberi sanksi kepada lembaga kersus mengemudi YPA Handayani.

Sanksi tersebut berupa teguran pelanggaran lalu lintas terhadap kursus mengemudi YPA Handayani yang menggunakan jalan umum.

Baca Juga  Toreh Prestasi Membanggakan, Konawe Dinobatkan sebagai Juara Umum MTQ XXXI Sultra

“Kami sudah kasih teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan praktek mengemudi di jalan dan pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujar Iptu Kevin saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu 22 April 2026.

Baca Juga  HMKS Dorong Program Bantuan UKT/SPP Lebih Efektif, Adil, dan Mudah Diakses Mahasiswa

Sebelumnya, lembaga kursus mengemudi YPA Handayani menjadi sorotan publik diduga menggunakan jalan umum sebagai lokasi latihan hingga memicu kemacetan lalu lintas.

Share :

Baca Juga

Komunitas

HIPPMAKOT Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Perizinan Proyek Alexandria Hills di Kendari

Komunitas

KASTARA: Jangan Hanya Kejar Pedagang Kecil, Bongkar Aktor Utama Rokok Ilegal

Komunitas

JANGKAR Sultra Tagih DPRD Sultra Segera Gelar RDP Bahas Dugaan Lemahnya Pengawasan di PT IPIP

Komunitas

Dugaan Aktivitas Tanpa Dasar PAK, PT Fatwa Bumi Sejahtera Jadi Sorotan CCC

News

SBKB Demo PT ABM, Dugaan Pemotongan Gaji, Mutasi, hingga Ancaman terhadap Buruh Diungkap

News

Lepas 5.109 Mahasiswa KKN, UHO Tekankan Adaptasi dan Solusi bagi Masyarakat

Komunitas

SIMPUL Sultra Ingatkan ESDM, RKAB PT Tiran Indonesia Harus Berdasar Evaluasi Objektif

Komunitas

Kunjungi Hainan, Ketum JMSI Puji Integrasi Pembangunan dan Pelestarian Alam