BARADUPA.COM – KENDARI. Patroli Ditsamapta Polda Sultra di bawah kendali IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., selaku Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, berhasil menggagalkan pengiriman minuman beralkohol tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa–2026”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di TKP Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari. Saat itu, Tim 1 Patroli yang dipimpin oleh Dantim Bripka Boy Sagita melaksanakan patroli di sekitar TKP dan melihat adanya kegiatan mencurigakan.
Atas arahan Padal Patroli, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial MT (33) yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari Congyang 3 dus/36 botol, Radler 24 botol, Singaraja Arak 48 botol, Bintang Kaleng 1 krat/24 pcs, serta Anggur Malaga 3 dus/36 botol.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 168 botol/kaleng/pcs atau setara 14 dus/krat minuman beralkohol berbagai merek.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polda Sultra guna menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan, kondisi tetap aman, tertib, dan kondusif.















