BARADUPA.COM – KONAWE SELATAN. Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) Secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Generasi Agung Perkasa di kabupaten Konawe Selatan. Penolakan tersebut didasarkan oleh banyaknya persoalan yang dinilai belum terselesaikan serta rekam jejak operasional perusahaan yang diduga telah berulangkali melanggar regulasi serta menimbulkan keresahan terhadap masyarakat
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi semata, tetapi juga harus melihat rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap aspek hukum, keselamatan masyarakat dan tata kelola pertambangan yang baik.
“RKAB bukan hanya sekedar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus tetap jeli dalam melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak.” Tegas Beni
Menurutnya, selama melakukan aktivitasnya di wilayah palangga selatan, PT. Generasi Agung Perkasa diduga kerap kali menimbulkan implikasi pencemaran sumber mata air bersih yang tidak baik terhadapa masyarakat. Hal ini tidak jelas melanggar pasal 24H ayat (1) UUD RI tahun 1945.
Putra daerah Konawe Selatan tersebut menilai aktivitas pertambangan yang menimbulkan implikasi yang buruk terhadap masyarakat bukan hanya sekedar melanggar UU Pertambangan dan konstitusi tertinggi. Tetapi, berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan konflik horizontal masyarakat.
“aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup serta kualitas air bersih warga tidak hanya melanggar ketentuan dalam UU pertambangan tetapi akan memancing konflik pro dan kontra sesama masyarakat”
Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa pada 20 Januari 2026. Kecaman terhadap hal yang sama pernah dilontarkan oleh formasi-sultra Inbu Arifin yang menyoroti dampak aktivitas PT. GAP Yang diduga mencemari sumber mata air masyarakat.
Dalam keterangannya saat itu, Ia menyampaikan bahwa PT. GAP harus diberikan sanksi yang tegas oleh APH karena dugaan pencemaran sumber mata air akibat aktivitas pertambangan PT. GAP
Beni menilai hal tersebut menjadi fakta terpenting yang seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum kembali memberikan persetujuan RKAB kepada PT. GAP
“ Apalagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara dilain sisi banyak catatan penting yang harus jadi bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan persetujuan RKAB kepada PT. GAP apa lagi jika kita berbicara mengenai kebutuhan pokok masyarakat .” ujarnya
Terakhir, HMKS Menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT. GAP dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi besar besaran apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dan memperhitungkan kepentingan masyarakat konawe selatan secara menyeluruh.
“kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat. jika syarat itu tidak terindahkan, maka kami menolak penerbitan RKAB PT. GAP” Tutup Beni.















