Home / News

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:37 WIB

DPRD Konawe Mulai Bahas Rancangan Pembentukan 4 SKPD Baru

BARADUPA.COM – KONAWE.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe memulai pembahasan Rancangan Pembentukan Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru di gedung H. Ardin pada Selasa, 27 Februari 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Hermansyah Pagala, dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD dan pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Hermansyah Pagala, dalam wawancara dengan awak media, menyampaikan bahwa pembahasan dua Ranperda baru-baru ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Konawe.

“Kami telah membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe (Pembentukan 4 SKPD baru) serta Ranperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi,” ungkap Hermansyah Pagala.

Baca Juga  JMSI Sultra dan Balai Bahasa Sepakat Kolaborasi Program Kebahasaan

Setelah pembahasan, rencananya akan dilakukan rapat paripurna nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah Konawe. “Kami menyarankan agar nota kesepahaman dilakukan sebelum paripurna, untuk memastikan Pemda melengkapi segala yang diperlukan dalam penetapan ini,” tambahnya.

Pemda Konawe akan melakukan konsultasi ke Provinsi untuk menjadi rujukan penetapan Perda pembentukan 4 SKPD baru, yaitu Dinas Perumahan, Dinas Damkar, Dinas Koperasi, dan Dinas Pariwisata.

Baca Juga  PERMAHI Kendari Angkat Suara, Polisi Diminta Tak Kriminalisasi Produk Jurnalistik

Hermansyah Pagala menyatakan optimisme bahwa tahun ini sudah bisa terbentuk, dan mengingatkan agar penempatan personil sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing di tiap SKPD.

Sementara terkait Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi, Hermansyah Pagala menyebut bahwa eksekusi akan segera dilakukan. Dia mengingatkan bahwa Kecamatan Anggotoa administratif belum memenuhi syarat dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Hermansyah Pagala juga menyatakan bahwa kemungkinan pemekaran wilayah Kecamatan Anggotoa tetap terbuka jika Pemda Konawe memenuhi semua persyaratan sesuai regulasi.

Share :

Baca Juga

Komunitas

JMSI Sultra dan Balai Bahasa Sepakat Kolaborasi Program Kebahasaan

News

Sekda Konawe Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan WTP

News

Sikap Petugas Disorot, Bandara Halu Oleo Tuai Kritik Tajam Warganet

Komunitas

PERMAHI Kendari Angkat Suara, Polisi Diminta Tak Kriminalisasi Produk Jurnalistik

Komunitas

Teguh Santosa Desak Polri Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komunitas

SMSI Konawe Kritik Pemanggilan Ketua JMSI, Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

Komunitas

Pemanggilan Jurnalis oleh Polda Sultra Diprotes KKJ, Dinilai Langgar Mekanisme Pers

Komunitas

Audiensi dengan BPKP, JMSI Sultra Dorong Pengawasan Anggaran yang Transparan