Home / Komunitas / News

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:35 WIB

Dugaan Aktivitas Tanpa Dasar PAK, PT Fatwa Bumi Sejahtera Jadi Sorotan CCC

BARADUPA.COM – KENDARI.   Aroma pelanggaran tata kelola kehutanan mencuat di Sulawesi Tenggara. Rabu (22/07/2026).

Sekertaris Jendral Celebes Conservation Center (CCC) Andul melontarkan sorotan keras terhadap dugaan bahwa PT Fatwa Bumi Sejahtera menjalankan aktivitas di kawasan hutan tanpa memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah sebuah dokumen fundamental yang menjadi dasar legalitas pengelolaan hutan di Indonesia.

Dugaan ini menguat sehingga aktivitas perusahaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan.

Pasalnya, penataan areal kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kunci yang menentukan batas wilayah, luasan izin, hingga kewajiban tata batas di lapangan.

“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” tegas Andul dalam pernyataannya.

Operasi Tanpa PAK: Pelanggaran Terang-Terangan?

Dalam regulasi yang berlaku, tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum melakukan aktivitas apa pun di lapangan.

Aturan ini tidak membuka ruang tafsir: kegiatan operasional dilarang keras sebelum PAK diterbitkan oleh Menteri.

Baca Juga  Aksi Berlanjut, Koalisi Aktivis Sultra Tagih Ketegasan Kapolda Evaluasi Kapolres Kolut

Fakta ini memperkuat kecurigaan CCC bahwa jika PT Fatwa Bumi Sejahtera belum mengantongi PAK, maka seluruh aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal secara administratif.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus berbasis perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai fungsi kawasan.

Tanpa PAK, seluruh rantai pengelolaan menjadi kabur—bahkan berpotensi membuka ruang pelanggaran yang lebih luas, termasuk kerusakan lingkungan dan konflik lahan.

Dua Pertanyaan Kunci yang Tak Terjawab

Sekjend CCC Andul, mengajukan dua pertanyaan mendasar yang hingga kini belum mendapat jawaban jelas:

1. Apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki penataan areal kerja yang sah dan disahkan sesuai aturan?

2. Apakah aktivitas perusahaan di lapangan saat ini benar-benar berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan?

Pertanyaan ini bukan sekadar administratif melainkan menyangkut legitimasi operasional sebuah perusahaan di kawasan hutan negara.

Desakan Terbuka ke Pemerintah: Jangan Bungkam

Baca Juga  Tragedi Tambang di Bombana, Pekerja Meninggal Akibat Tertimbun Overburden

Situasi ini mendorong CCC mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk segera turun tangan.

Verifikasi faktual dan keterbukaan data kata Ketua Umum CCC, Fingki mendesak untuk menghindari spekulasi yang semakin liar di publik.

“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” tegas Fingki CCC.

Hutan Bukan Ruang Gelap

Kasus ini kembali membuka luka lama tata kelola kehutanan di Indonesia di mana transparansi kerap menjadi barang langka, dan pengawasan sering kali datang terlambat.

Dalam konteks ini, CCC menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat sipil tidak bisa dibungkam.

“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan opsi,” Tutup Fingki.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.

Share :

Baca Juga

News

SBKB Demo PT ABM, Dugaan Pemotongan Gaji, Mutasi, hingga Ancaman terhadap Buruh Diungkap

Komunitas

RKAB PT TIRAN Diminta Ditunda, FORMALISH Sultra Desak Audit Menyeluruh Penerapan K3

News

Lepas 5.109 Mahasiswa KKN, UHO Tekankan Adaptasi dan Solusi bagi Masyarakat

Komunitas

Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal, KASTARA Luncurkan Kampanye Donasi Masyarakat

Komunitas

SIMPUL Sultra Ingatkan ESDM, RKAB PT Tiran Indonesia Harus Berdasar Evaluasi Objektif

Komunitas

Kunjungi Hainan, Ketum JMSI Puji Integrasi Pembangunan dan Pelestarian Alam

Komunitas

HAAME Andalkan Teknologi Canggih untuk Jaga Keselamatan Penerbangan Dunia

Komunitas

HMKS Dorong Program Bantuan UKT/SPP Lebih Efektif, Adil, dan Mudah Diakses Mahasiswa