Home / News

Senin, 22 Juni 2026 - 10:04 WIB

Dugaan Setoran Tambang Ilegal Bombana Menguat, AMAN Sultra Minta Polda Bertindak

BARADUPA.COM – BOMBANA.   Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali membuka luka lama, hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Sabtu (20/06/2026).

Di tengah gencarnya narasi penertiban, aktivitas tambang ilegal justru diduga tetap beroperasi secara terang-terangan bahkan dengan pola yang semakin sistematis.

Investigasi awal mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar berkedok “biaya koordinasi” yang dibebankan kepada para penambang ilegal.

Nilainya tak main-main diduga Rp350 ribu l per unit mesin setiap hari.

Sumber yang mengetahui langsung aktivitas di lapangan menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 50 unit mesin yang masih aktif beroperasi di sejumlah titik.

Jika angka itu akurat, maka uang yang berputar dari praktik ini bisa mencapai Rp17,5 juta per hari atau lebih dari setengah miliar rupiah dalam sebulan.

Sejumlah informasi yang berkembang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum sebagai penerima aliran dana.

Baca Juga  Dari Lengkong, Kita Belajar Arti Kemerdekaan

Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi maupun pembuktian hukum yang menguatkan dugaan tersebut.

Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa praktik tambang ilegal di Bombana bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bagian dari sistem yang diduga dilindungi oleh kekuatan tertentu.

Masyarakat pun mulai kehilangan kepercayaan. Desakan agar Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara turun tangan secara serius dan independen kian menguat.

“Ini bukan lagi soal tambang ilegal semata, tapi soal integritas penegakan hukum. Kalau benar ada setoran dan pembiaran, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri,” tegas Ikram, Kabid Advokasi & Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara.

Ikram mendesak agar Polda Sultra tidak sekadar melakukan penertiban simbolik, tetapi mengusut tuntas dugaan aliran dana hingga ke akar-akarnya.

“Jangan hanya tangkap penambang kecil di lapangan. Bongkar siapa yang bermain di belakang. Kalau perlu, bentuk tim khusus dan libatkan pengawasan eksternal agar prosesnya transparan. Masyarakat berhak tahu siapa yang selama ini diuntungkan,”Jelas Ikram.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-81, Kodim 1417/Kendari Gelar Beragam Lomba untuk Pererat Kebersamaan

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, praktik PETI juga menyisakan ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga.

Kerusakan lahan, pencemaran air, hingga potensi longsor menjadi risiko nyata yang terus mengintai.

Namun ironisnya, di tengah ancaman tersebut, aktivitas ilegal itu diduga tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Jika benar ada pembiaran apalagi dengan dugaan aliran dana maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kegagalan sistemik dalam penegakan keadilan.

Kini, bola panas berada di tangan Polda Sulawesi Tenggara.

Kasus Bombana bisa menjadi ujian. Sekaligus pembuktian apakah hukum di negeri ini masih punya nyali, atau justru sudah lama kehilangan taring.

Saat dikonfirmasi via whatsapp Kasat Reskrim dan Kapolres Bombana memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari awak media.

Share :

Baca Juga

News

Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat

News

GREAT Institute: Visi “Jalan Raya Pasifik” Prabowo Terobosan Doktrin Geopolitik Maritim 

News

Komisi III DPR RI Angkat Bicara soal Media Simpul Indonesia Dilaporkan PT GMS

News

Yusran Akbar Instruksikan Penguatan Personel dan Sarpras Hadapi Karhutla serta Kekeringan

Komunitas

Pengurus JMSI Sumbar Dilantik, Tantangan Membangun Media Siber Sehat Menanti

News

Presiden Terima Delegasi Tiongkok, Indonesia Tegaskan Peran sebagai Stabilizing Power di Kawasan

News

Barata Kahedupa Gelar Peringatan Maulid Nabi, Lakina Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi

News

Adhi Yaksa Soroti Laporan terhadap Wartawan Simpul Indonesia: Utamakan Mekanisme Pers