Home / Komunitas / News

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:36 WIB

JMSI Sultra Resmi Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Hoaks terhadap Media Anggotanya

BARADUPA.COM – KENDARI.   Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan pemilik akun tiktok @eRBe#bersuara ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa 27 Januari 2026.

Pengaduan tersebut buntut dari postingan akun tersebut yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelum pengaduan ini, Pengda JMSI Sultra pada Jum’at 23 Januari 2026 telah melayangkan somasi yang surat somasinya diantarkan langsung ke kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra dan telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Senin 26 Januari 2026.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama mengatakan bahwa terlapor Kadispar Sultra, Ridwan Badallah, melalui akun media sosial TikTok miliknya dengan nama akun @eRBe#bersuara, telah menyampaikan pernyataan yang pada pokoknya menuduh media Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai “media abal-abal” dan “penyebar hoaks”.

Baca Juga  WEF Davos 2026, Akademisi Sebut Prabowo Tawarkan Model Pembangunan Berbasis Stabilitas dan Keadilan

“Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka melalui platform media sosial TikTok dan dapat diakses oleh publik luas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap reputasi. kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap dua media dimaksud,” katanya usai melakukan pengaduan di Polda Sultra.

Ia menegaskan bahwa Suarasultra.com dan Sultrapedia.com merupakan media siber berbadan hukum resmi dan merupakan anggota Pengda JMSI Sultra.

“Kedua media tersebut adalah anggota resmi Pengurus Daerah JMSI Sulawesi Tenggara, dan tuduhan yang disampaikan oleh terlapor tidak disertai bukti, klarifikasi, maupun putusan hukum, sehingga bersifat sepihak dan merugikan,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa dampak dari pernyataan tersebut diduga mencemarkan nama baik perusahaan pers, Menurunkan kepercayaan publik terhadap media anggota JMSI Sultra dan Berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

Baca Juga  Indonesia di Board of Peace, Teguh Santosa Soroti Jalan Damai Palestina

“Hal ini juga diduga menimbulkan stigma negatif di ruang publik digital,” tegasnya lagi.

Pihaknya membeberkan bahwa perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemudian Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik dan fitnah; dan/ata Ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Terkait aduan tersebut pihaknya meminta Kapolda Sultra, Dirreskrimsus Polda Sultra, dan
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pencemaran nama baik dimaksud dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Pers sebagai Perekat Bangsa, JMSI Soroti Ancaman Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Komunitas

Tiga Tahun Misteri Penembakan Tokoh Pers Bengkulu, JMSI Minta Negara Perkuat Perlindungan

Komunitas

JMSI Sultra Perluas Laporan, Kadispar Kini Diadukan ke Kemendagri dan BKN

Komunitas

Malam Anugerah JMSI Award, Apresiasi Tokoh dan Media Berkelas “Golden”

Komunitas

Dewan Pers Apresiasi Gagasan JMSI Perluas Skema Perlindungan Insan Pers

Komunitas

Rakornas JMSI Bahas Penguatan Media Siber hingga Sinergi Menuju Pemilu 2029

News

Pulau Senja dan Pantai Kartika Sultra, Potensi Wisata Terancam Tambang

Komunitas

Baubau Kembali Jadi Kota Maritim Strategis, Wali Kota Yusran Fahim Masuk Nominasi Golden Leader JMSI