BARADUPA.COM – KENDARI. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menetapkan Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari.
Laode Muhammad Nadin Al Jisri resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari periode 2026-2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026 yang ditetapkan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Keputusan itu diterbitkan setelah DPN PERMAHI memperhatikan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari.
DPN juga mempertimbangkan surat rekomendasi Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari yang dikirim pada 30 Juni 2026.
Dalam keputusan tersebut, Laode Muhammad Nadin Al Jisri diminta menjaga nama baik organisasi selama menjalankan kepemimpinan.
Ia juga diperintahkan berperan aktif melaksanakan program kerja dan kegiatan DPC PERMAHI Kendari sesuai ketentuan organisasi.
Seluruh pelaksanaan kegiatan wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan organisasi PERMAHI lainnya.
Selain itu, Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari diwajibkan menyampaikan perencanaan program kerja kepada DPN PERMAHI.
Laporan pelaksanaan kegiatan organisasi juga harus disampaikan secara berkala kepada Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S dan Sekretaris Jenderal Muhamad Afghan Ababil.
Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.Tag: PERMAHI Kendari, Laode Muhammad Nadin Al Jisri, DPN PERMAHI















