Home / News

Senin, 22 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pesan WhatsApp Bernada Ancaman Seret Nama Orang Kepercayaan PT GMS

BARADUPA.COM – KENDARI.   Aroma intimidasi terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Sulawesi Tenggara.

Seorang wartawan media online SIMPULINDONESIA.COM diduga mengalami tekanan serius dari sosok yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan perusahaan tambang PT Gerbang Mitra Sejahtera (GMS), yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Dugaan intimidasi ini mencuat setelah beredarnya pesan bernada ancaman yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh pria bernama Pongki.

Pesan tersebut diduga kuat ditujukan kepada wartawan yang tengah melakukan peliputan terkait aktivitas pertambangan PT GMS.

Dalam pesan yang beredar, Pongki secara terang-terangan melontarkan kalimat yang dinilai mengandung unsur ancaman dan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Tapi awas ko buat berita yang tidak betul/bukan fakta saya cari ko gondrong,” tulisnya.

Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran serius terkait kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.

Kalimat tersebut tidak hanya bernada intimidatif, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menekan pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Baca Juga  Terpilih sebagai Ketua Umum HMI Komisariat FHIL, Kurniawan Ajak Kader Perkuat Persatuan dan Gerakan

Sumber internal menyebutkan, intimidasi ini diduga berkaitan erat dengan pemberitaan yang tengah disusun oleh tim SIMPULINDONESIA.COM mengenai indikasi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT GMS di wilayah operasionalnya.

Kasus dugaan pencemaran tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan mahasiswa.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka atau menjawab substansi tudingan, pihak yang diduga terafiliasi dengan perusahaan justru memilih pendekatan intimidatif terhadap jurnalis.

Praktik semacam ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan transparansi publik.

Kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang seharusnya menjadi pilar utama dalam mengungkap dugaan pelanggaran, bukan malah dibungkam dengan tekanan dan ancaman.

Pengamat hukum dan kebebasan pers menilai, jika benar terjadi, tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius dan berpotensi diproses secara pidana.

Baca Juga  CEO PT JNP Tak Hadir dalam Pemeriksaan Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

“Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi sudah masuk ranah hukum. Ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers yang dilindungi undang-undang,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Gerbang Mitra Sejahtera terkait dugaan intimidasi tersebut maupun tudingan pencemaran lingkungan yang tengah disorot.

Sementara itu, desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan semakin menguat.

Warga menuntut adanya jaminan keamanan bagi jurnalis serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik intimidasi dan pencemaran lingkungan yang mencuat.

Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya mencoreng dunia pers, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Pers tidak boleh tunduk pada tekanan. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.

Share :

Baca Juga

News

Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat

News

GREAT Institute: Visi “Jalan Raya Pasifik” Prabowo Terobosan Doktrin Geopolitik Maritim 

News

Komisi III DPR RI Angkat Bicara soal Media Simpul Indonesia Dilaporkan PT GMS

News

Yusran Akbar Instruksikan Penguatan Personel dan Sarpras Hadapi Karhutla serta Kekeringan

Komunitas

Pengurus JMSI Sumbar Dilantik, Tantangan Membangun Media Siber Sehat Menanti

News

Presiden Terima Delegasi Tiongkok, Indonesia Tegaskan Peran sebagai Stabilizing Power di Kawasan

News

Barata Kahedupa Gelar Peringatan Maulid Nabi, Lakina Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi

News

Adhi Yaksa Soroti Laporan terhadap Wartawan Simpul Indonesia: Utamakan Mekanisme Pers