Home / News

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Terbukti Tak Berizin! Proyek di Lahan Sengketa Puuwatu Dihentikan, Polda Sultra Didesak Bergerak Cepat

BARADUPA.COM – KENDARI.   Dugaan penguasaan lahan secara ilegal di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari kini semakin terkuak setelah Pemerintah Kota Kendari melalui tim gabungan penegakan aturan resmi memasang plang penghentian aktivitas di lokasi tanah yang bersengketa antara pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) sah, Nurminah, dengan pihak pengembang.

​Plang yang ditanam oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin.

​Kepala Bidang Pengawasan Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Indriati Hamra, menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan tindakan bersama dari instansi teknis terkait setelah menyikapi kondisi di lapangan.

​”Plang itu terpasang atas persetujuan OPD teknis. Kami turun bersama Dinas PU, Satpol PP, dan DLHK. Jadi itu merupakan keputusan bersama,” kata Indriati saat dikonfirmasi media ini.

Baca Juga  Jubir Gerindra yang Juga Anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI Pastikan Penyaluran Sertifikat PTSL Tepat Sasaran di Kendari

​Penindakan tersebut memperkuat posisi hukum pihak Nurminah. Sebelumnya, lahan seluas kurang lebih 2.200 meter persegi itu diduga digusur tanpa izin, merusak tanaman produktif serta menghilangkan patok batas resmi tanah yang terdaftar di BPN sejak 2002.

​Kuasa hukum korban dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Rakmin.,S.H.,M.H, menilai tindakan Pemkot Kendari ini merupakan bukti substantif bahwa aktivitas pembangunan di atas lahan kliennya beroperasi tanpa legalitas yang sah.

​”Pemasangan plang penghentian oleh Dinas PUPR ini menjadi bukti kuat di lapangan bahwa pihak lawan (Busi, Fajar, dan PT Tadisangka) beroperasi secara ilegal. Sejak awal aktivitas penggusuran hingga pembangunan tidak mengantongi izin resmi dan menabrak aturan tata ruang serta hak kepemilikan klien kami,” Tegas Arwan.

Baca Juga  JANGKAR Sultra Dorong ESDM Audit Kepatuhan PT Tiran Sebelum Perpanjang RKAB

​Arwan menambahkan, fakta penindakan oleh tim gabungan Pemkot Kendari ini akan memperkuat laporan yang tengah berjalan di Polda Sulawesi Tenggara.

Pihaknya mendesak penyidik untuk mempercepat proses hukum terkait dugaan tindak pidana penguasaan lahan dan perusakan aset tersebut oleh Busi, Fajar S Tanawali dan PT Tadisangka Saharuddin Ashar.

​Kasus penyerobotan lahan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sultra dengan menyeret tiga pihak, termasuk pengembang yang diduga menguasai fisik tanah dan menerbitkan dokumen klaim di atas SHM aktif milik Nurminah.

Share :

Baca Juga

News

Milad Barata Kahedupa ke-766 Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pelestarian Adat, Budaya dan Pariwisata Wakatobi

Komunitas

Kontradiksi Terbongkar, GEMPUR SULTRA Naikkan Tekanan: Duduki Lahan Jadi Opsi Terakhir

News

Diduga Ancam Wartawan agar Hapus Berita, Sosok yang Disebut CEO PT JNP Dipolisikan

News

Teguh Santosa Optimistis Prabowo Mampu Buka Babak Baru Perdamaian Semenanjung Korea

News

Resmi Jabat Kapolres Konawe, AKBP Edy Raharjono Pastikan Penegakan Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

News

Pengakuan Kadis DPMPTSP, Izin Belum Terbit, Proyek Alexandria Hills Disoal

News

Pertemuan Jumhur-Liu Zhenmin Pertegas Komitmen Indonesia-Tiongkok Bangun Masa Depan Hijau

Komunitas

KARST Kritik Kinerja Dispar Sultra, Kerusakan Pantai Kartika Dinilai Tak Bisa Lagi Ditoleransi