Home / News / Pariwisata / Ragam

Jumat, 24 April 2026 - 23:55 WIB

Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Sorotan, Dewan Pers Serahkan Usulan Strategis

BARADUPA.COM – JAKARTA.   Dewan pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat

Sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari
kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat
menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik ke Pemerintah, melalui Menteri Hukum  Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis
(23/4/2026).

Ketua Dewan Pers menyampaikan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual,
ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena
itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang
dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas
Ketua Dewan Pers.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk
memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital
dan tantangan penggunaan konten tanpa izin.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat
perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan
intelektual bangsa,” ujarnya.

Baca Juga  Satlantas Kendari Layangkan Teguran, YPA Handayani Diminta Tertib

Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar
perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap
informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan,
substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas
Ketua Dewan Pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa karya
jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang
memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi
merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar
Menteri Hukum.

Dalam era akal imitasi (AI), pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan
data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu
menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan
hak cipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan
dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,”
tegas Menteri Hukum.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat
keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung
demokrasi yang sehat.

Baca Juga  Rakercab JMSI Kolaka Raya: Saatnya Kerja Nyata, Bukan Sekadar Wacana

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

Ada pun, Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan RUU Hak
Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik, antara lain:

Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi
ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan pengakuan yang tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya
intelektual.

Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi
melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan
pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.

Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai
pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja
jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik,
baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu
publikasi, guna memberikan kepastian hukum.

Share :

Baca Juga

News

Satlantas Kendari Layangkan Teguran, YPA Handayani Diminta Tertib

Ragam

Tuduhan BBM Ilegal Ditepis, PT Tiga Dara Siap Buka Dokumen ke Publik

News

Kemenimipas Tegas, 346 WNA Bermasalah Ditindak Lewat Operasi Nasional

News

Dugaan Suap MBG Rp50 Juta, Aliansi Minta Sanksi Tegas untuk Oknum DPRD

Komunitas

JMSI Sultra Akan Gelar Talkshow Ekonomi Libatkan Pemerintah dan Pelaku Usaha

News

Kemenipas Perkuat WFH dengan Monitoring Digital, Target Kinerja Harian Dikejar

Komunitas

JMSI Sultra dan Balai Bahasa Sepakat Kolaborasi Program Kebahasaan

Komunitas

Pengusaha Kolaka Selatan Sepakat Bentuk ASPEK, Perkuat Sinergi dan Potensi Daerah