Home / Komunitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:23 WIB

Organisasi Dinilai Perlu Penataan, JMSI Kendari Dibekukan

BARADUPA.COM – KENDARI.   Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara membekukan Pengurus Cabang JMSI Kota Kendari.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 035/PD-SULTRA/SK/JMSI/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Pembekuan dilakukan setelah evaluasi dan rapat Pengurus Daerah JMSI Sultra terkait kondisi organisasi JMSI Kota Kendari.

Baca Juga  Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum, Lulus Summa Cumlaude dengan IPK 4,0

Dalam surat keputusan, JMSI Sultra menilai langkah tersebut diperlukan demi menjaga tertib organisasi dan keberlangsungan kelembagaan.

Pengurus Cabang JMSI Kota Kendari yang dibekukan merupakan kepengurusan periode 2025–2030.

Keputusan pembekuan mulai berlaku sejak surat keputusan ditetapkan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Baca Juga  AMPH Sultra Soroti Akuntabilitas Dana Desa Poaroha, Laporan Resmi Dilayangkan ke Ombudsman

Selain pembekuan, Pengurus Daerah JMSI Sultra juga akan melakukan konsolidasi dan penataan organisasi.

Langkah tersebut disebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI.

Surat keputusan ditandatangani Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa, bersama Sekretaris Muh. Irvan S.

Share :

Baca Juga

Komunitas

AMPH Sultra Soroti Akuntabilitas Dana Desa Poaroha, Laporan Resmi Dilayangkan ke Ombudsman

Komunitas

Lima Kegiatan Anggaran Desa Poaroha Disorot, Aliansi Desak Ombudsman Turun Lapangan

Komunitas

MAHACALA UHO Tuan Rumah TWKM XXXV, 350 Mahasiswa Siap Datang ke Sultra

Komunitas

Teguh Santosa Tegaskan Dukungan JMSI untuk HPN 2027 di Lampung

Komunitas

PWI Sultra Sambut Program News Room, Dorong Transformasi Digital Organisasi

Komunitas

JMSI Konawe Segera Hadir, Sarman Dimandatkan Pimpin Proses Pembentukan

Komunitas

Aksi di Polda Sultra, SAC Minta Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bombana Diusut Tuntas

Komunitas

Tambang Batu Diduga Kembali Beroperasi di Timbala, Imalak Sultra Desak Polda Turun Tangan