Home / News

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:51 WIB

Produk Kosmetik Diduga Ilegal Beredar, AMAN Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum

BARADUPA.COM – BAUBAU.   Dugaan peredaran kosmetik yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, produk Cream NN Scrub dan Membahana Handbody diduga beredar di wilayah Kota Baubau dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota Bhayangkari Polres Baubau berinisial M.A.

Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan tersebut dan meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait legalitas produk kosmetik yang beredar serta dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Koordinator AMAN Sultra Firman Adhyaksa, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar dapat membahayakan masyarakat, terutama apabila produk tersebut tidak melalui pengawasan resmi dari instansi terkait.

Baca Juga  Teguh Santosa: Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

“Jika benar ada dugaan peredaran kosmetik ilegal, maka harus ada langkah tegas dari pihak berwenang.

Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penggunaan produk yang tidak jelas keamanan dan legalitasnya,” ujar perwakilan AMAN Sultra.

Firman juga meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk pihak pengawas obat dan makanan, agar melakukan investigasi terhadap dugaan peredaran produk tersebut, termasuk memeriksa dokumen izin edar dan kandungan produk.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus PAN se-Sultra Siap Digelar, Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir

Selain itu, Firman menegaskan bahwa status sosial maupun hubungan kelembagaan seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam proses pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Kami meminta transparansi dan penegakan hukum yang objektif. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi berwenang.

Share :

Baca Juga

News

Dari Aksi Greenpeace hingga Ancaman Karhutla, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lingkungan

News

Teguh Santosa: Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

News

ARS LAW FIRM Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Konawe, Minta Penanganan Segera Dituntaskan

News

Forum PBB Bahas Sahara Maroko, Teguh Santosa Tekankan Hak atas Pembangunan

News

Komunikasi Dua Arah Jadi Strategi Bakom RI Dekatkan Pemerintah dengan Rakyat

News

Pelantikan Pengurus PAN se-Sultra Siap Digelar, Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir

News

Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum, Lulus Summa Cumlaude dengan IPK 4,0

Komunitas

MAHACALA UHO Tuan Rumah TWKM XXXV, 350 Mahasiswa Siap Datang ke Sultra