Home / Komunitas

Senin, 6 Juli 2026 - 12:40 WIB

KORAN Sultra Minta Audit Menyeluruh PT Tiran Indonesia Sebelum RKAB Diperpanjang

BARADUPA.COM – KENDARI.   Konsorsium Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara (KORAN SULTRA) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Sikap tersebut didasarkan pada perlunya evaluasi secara menyeluruh terhadap rekam jejak operasional perusahaan, terutama terkait dugaan serangkaian kecelakaan kerja serta komitmen perusahaan dalam mendukung program hilirisasi industri pertambangan.

Ketua Umum KORAN SULTRA, Aliefcheshar M. Abu menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak semestinya hanya menjadikan besaran target produksi sebagai pertimbangan dalam memberikan maupun memperpanjang RKAB. Menurutnya, aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta investasi di sektor hilirisasi juga harus menjadi indikator utama dalam proses evaluasi.

“RKAB bukan hanya izin untuk memproduksi bijih nikel dalam jumlah besar, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Karena itu, setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan RKAB harus mampu membuktikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin keselamatan para pekerja,” ujar Aliefcheshar.

Ia juga menyoroti berbagai pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media, sedikitnya terjadi tiga insiden dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, yakni kecelakaan dump truck yang terjun ke jurang pada 12 Desember 2025 hingga menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang, insiden pekerja yang diduga terjepit kepala dump truck pada 29 Desember 2025, serta kecelakaan dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.

Baca Juga  Sanggahan IMALAK Sultra: Klarifikasi Pihak PT GMS Dinilai Tak Menjawab Substansi Persoalan

Menurut Aliefcheshar, KORAN SULTRA tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun demikian, rangkaian dugaan kecelakaan kerja tersebut layak menjadi perhatian serius pemerintah sebelum kembali memberikan kepercayaan kepada perusahaan melalui perpanjangan RKAB.

“Jika dalam waktu yang relatif singkat terjadi beberapa dugaan kecelakaan kerja, maka pemerintah berkewajiban memastikan apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah diterapkan sesuai standar yang berlaku. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan dengan alasan apapun.” Tegasnya.

Ia juga menyoroti laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dugaan, di antaranya tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan, belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

“Apabila hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun pertambangan, maka hal tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi, bahkan menunda perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia,” lanjutnya.

Selain persoalan keselamatan kerja, Aliefcheshar juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung agenda hilirisasi nasional. Menurutnya, hingga kini PT Tiran Indonesia dikenal sebagai salah satu perusahaan dengan kuota produksi bijih nikel yang besar di Sulawesi Tenggara, namun belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri.

Baca Juga  Webinar Komdigi-DPR RI Soroti Ancaman AI, Hoaks, dan Lunturnya Etika Digital

Sebaliknya, terdapat perusahaan seperti PT Ceria Nugraha Indotama yang telah membangun dan mengoperasikan smelter meskipun kapasitas produksi tambangnya dinilai lebih kecil dibandingkan PT Tiran Indonesia.

“Kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perusahaan yang memperoleh kuota produksi besar semestinya juga menunjukkan komitmen investasi yang sejalan terhadap pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Jangan sampai perusahaan yang hanya berorientasi pada penjualan bahan mentah terus mendapatkan kuota besar, sementara perusahaan yang telah berinvestasi membangun smelter justru memperoleh kuota yang lebih kecil,” ujar Aliefcheshar.

Menurutnya, kebijakan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah bertujuan menciptakan nilai tambah mineral di dalam negeri, membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat daya saing industri nasional. Oleh sebab itu, keberadaan smelter seharusnya menjadi salah satu indikator penting dalam pemberian maupun evaluasi RKAB.

KORAN SULTRA mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta seluruh instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.

“Negara harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT Tiran Indonesia sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif, profesional, dan transparan,” tutup Aliefcheshar.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Antrean Pertalite Picu Keresahan, HIPPMAKOT Minta APH Turun Tangan

Komunitas

HIPPMAKOT Kendari Resmi Deklarasi, Bawa Misi Kawal Pembangunan Daerah

Komunitas

Buku ‘Peradaban Not Just Civilization’ Dibedah, Adhie Ajak Bangun Generasi Emas Indonesia

Komunitas

Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas

Komunitas

Sambut 1 Muharram 1448 H, Barata Kahedupa Gelar Doa dan Zikir untuk Keselamatan Daerah dan Bangsa

Komunitas

Dugaan Pencatutan Identitas JMSI, Pengda Sultra Siapkan Langkah Hukum

Komunitas

Jurnalis Jadi Korban Doxing, Organisasi Pers Tempuh Jalur Hukum

Komunitas

Kejari Kolaka dan JMSI Kolaka Raya Sepakat Perkuat Edukasi Masyarakat Melalui Program Menyapa