Home / News

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:05 WIB

MAP Hukum Sultra: Komitmen Hilirisasi PT Tiran Harus Jadi Syarat Perpanjangan RKAB

BARADUPA.COM – KENDARI.   Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Penolakan tersebut didasarkan pada perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak operasional perusahaan, khususnya menyangkut dugaan rentetan kecelakaan kerja serta komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi industri pertambangan.

Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak boleh hanya menjadikan besaran produksi sebagai dasar pemberian maupun perpanjangan RKAB. Menurutnya, aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan investasi hilirisasi harus menjadi indikator utama dalam proses evaluasi.

“RKAB bukan sekadar izin untuk memproduksi bijih nikel dalam jumlah besar, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan perpanjangan RKAB harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin keselamatan para pekerja,” ujar Beni.

Iya juga menyoroti berbagai pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media, sedikitnya terdapat tiga insiden kecelakaan kerja dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, yakni kecelakaan dump truck yang terjun ke jurang pada 12 Desember 2025 hingga mengakibatkan seorang pekerja mengalami patah tulang, insiden pekerja yang diduga terjepit kepala dump truck pada 29 Desember 2025, serta kecelakaan dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.

Baca Juga  Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas

Menurut Beni, MAP Hukm Sultra tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, rentetan dugaan kecelakaan kerja tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah sebelum memberikan kembali kepercayaan kepada perusahaan melalui perpanjangan RKAB.

“Apabila dalam waktu yang relatif singkat telah terjadi beberapa dugaan kecelakaan kerja, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Keselamatan pekerja tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Jebolan HMI Cabang Kendari tersebut juga menyoroti laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dugaan, di antaranya dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku, dugaan belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

“Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan maupun pertambangan, maka hal tersebut tentu harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi bahkan menunda perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia,” lanjutnya.

Selain persoalan keselamatan kerja, Beni juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung agenda hilirisasi nasional. Beni menilai bahwa hingga saat ini PT Tiran Indonesia dikenal sebagai salah satu perusahaan dengan kuota produksi bijih nikel yang besar di Sulawesi Tenggara, namun belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri.

Baca Juga  Wagub Jihan Buka Rakernas PJ91, Soroti Kekuatan Persaudaraan Lintas Generasi

Di sisi lain, terdapat perusahaan seperti PT Ceria Nugraha Indotama yang justru telah membangun dan mengoperasikan smelter meskipun kapasitas produksi tambangnya dinilai lebih kecil dibandingkan PT Tiran Indonesia.

“Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perusahaan yang memperoleh kuota produksi besar semestinya juga menunjukkan komitmen investasi yang besar terhadap pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Jangan sampai perusahaan yang hanya berorientasi pada produksi bahan mentah terus memperoleh kuota besar, sementara perusahaan yang telah berinvestasi membangun smelter justru memperoleh kuota yang lebih kecil,” ujar Beni.

Menurutnya, kebijakan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah bertujuan menciptakan nilai tambah mineral di dalam negeri, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat industri nasional. Oleh karena itu, keberadaan smelter seharusnya menjadi salah satu indikator penting dalam pemberian maupun evaluasi RKAB.

MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta seluruh instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.

“Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Keselamatan pekerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT Tiran Indonesia sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif dan transparan,” tutup Beni.

Share :

Baca Juga

News

Rehabilitasi DAS PT SCM Diapresiasi, Raih Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi

News

Webinar Komdigi-DPR RI Soroti Ancaman AI, Hoaks, dan Lunturnya Etika Digital

News

Webinar Nasional Komdigi-DPR RI Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba

News

Merasa Terdampak Aktivitas Tambang, Warga Minta Izin Jetty PT GMS Diperiksa

News

Toreh Prestasi Membanggakan, Konawe Dinobatkan sebagai Juara Umum MTQ XXXI Sultra

News

PT GMS Akui Foto yang Dilaporkan LPTE, Namun Sebut Sudah Ditindaklanjuti

News

Program Makan Bowo Gratis Berjalan Sukses, GPIM Perluas Layanan hingga Pelosok Konawe

News

Dugaan Perambahan Hutan Lindung Seret Nama PT Tani Prima Makmur, BASMI Tempuh Jalur Hukum