BARADUPA.COM – KENDARI. Di tengah guncangan krisis moral yang melanda Korps Adhyaksa akibat penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh kepolisian, komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah ikut dipertanyakan.
Melihat tumpukan berkas perkara besar yang kian berdebu dan tak kunjung tuntas di meja penyidik, Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA)yang di dalamnya tergabung lembaga-lembaga vokal seperti SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF, dan FORMALISH, hari ini resmi meluncurkan gerakan sosial bertajuk “Koin Rp110.000 untuk Operasional Kejati Sultra”.
KASTARA menilai nominal Rp110.000 sebagai simbol tamparan keras bagi para jaksa lokal. Angka ini secara logis disindir sebagai modal tambahan untuk membeli bensin operasional atau suplemen vitamin otak bagi penyidik, agar mereka tidak lagi punya alasan “lelah” atau “kurang bukti” dalam membongkar gurita korupsi di Bumi Anoa.
Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, menegaskan adanya benang merah yang logis antara kemandekan penanganan perkara di Kendari dengan runtuhnya integritas penegak hukum di Jakarta.
“Kami membangun kritik yang selaras dengan fakta hari ini. Ketika di Jakarta kita disuguhi tontonan fantastis penyitaan uang tunai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan di rumah mantan Jampidsus, di Sultra kita justru disuguhi kelangkaan nyali. Publik secara logis berhak bertanya: Apakah mandeknya penegakan hukum di daerah terjadi karena anggaran operasional tersedot ke pusat, atau para jaksa di daerah ini sedang sibuk mengamankan tabungan dengan pola serupa sehingga penyelesaian berbagai kasus besar di daerah ini jalannya lambat seperti siput?” ujar Ikhram dalam keterangan resminya di Kendari.
Aksi penggalangan dana ini merupakan kelanjutan dari gelombang protes KASTARA yang terus dihambat oleh berbagai barikade birokrasi. Sebelumnya, aliansi besar ini telah menjadwalkan agenda bertajuk Camping Justice atau Kemah Keadilan tepat di depan kantor Kejati Sultra pada 19 Juli lalu. Namun, agenda protes damai tersebut terpaksa batal terlaksana karena tidak mendapatkan izin dari pihak Polresta Kendari. Pembatasan ruang gerak ini dinilai KASTARA sebagai indikasi nyata adanya kepanikan dari otoritas hukum di daerah yang enggan borok penanganan perkaranya ditelanjangi secara terbuka oleh masyarakat.
Kondisi tersebut membuat sorotan publik kini tertuju tajam pada kinerja Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra yang memimpin langsung komando pemberantasan korupsi di daerah. KASTARA mendeteksi adanya indikasi pola serupa antara skandal Jampidsus di pusat dengan apa yang terjadi di meja Aspidsus Kejati Sultra saat ini. Pola penanganan yang mendadak senyap, mampetnya aliran dana sitaan, serta tebang pilih perkara dinilai publik bukan lagi sebuah kebetulan, melainkan cerminan dari sistemiknya krisis integritas yang menular dari Jakarta ke Kendari.
Mandeknya penegakan hukum di bawah kendali Aspidsus Sultra ini ditandai oleh ketidakjelasan status hukum aktor intelektual dalam kasus dugaan pertambangan ilegal PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara yang dinilai jalan di tempat.
Pola kesenyapan serupa juga membayangi skandal mega proyek pembangunan pelabuhan (port & jetty facilities) dan pembangunan Belt Conveyor System di PT Antam UBPN Pomalaa yang menelan anggaran hingga ratusan miIiar rupiah namun mangkrak tak berfungsi. Bahkan, penanganan hukum pada kasus korupsi dokumen terbang PT AMIN di Kolaka Utara dinilai belum tuntas karena belum menyentuh seluruh aktor kakap yang terlibat di dalamnya.
Lublik acap kali disuguhi praktik tebang pilih penegakan hukum di meja Pidsus karena hukum terkesan tajam ke bawah dengan menghukum pelaku tingkat bawah, namun untuk memeriksa pejabat berwenang yang lebih tinggi seolah mental oleh tembok tak kasat mata. Hal ini terlihat pada lambatnya pengusutan dugaan korupsi anggaran makan minum fiktif yang melibatkan mantan Sekda Sultra. Kondisi ini diperparah oleh penghentian pengusutan aliran dana haram dari berbagai sektor strategis yang mampet di tengah jalan tanpa transparansi.
Lebih jauhPublik bahkan digemparkan oleh langkah hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang menggugat praperadilan Kejati Sultra ke Pengadilan Negeri Kendari atas dugaan pembiaran perkara (undue delay) serta dugaan upaya melindungi Komisaris Utama PT TMM.
“Di bawah kepemimpinan Aspidsus saat ini, gedung Pidsus Kejati Sultra seolah kehilangan taring dan tumpul saat berhadapan dengan korporasi raksasa serta elit penguasa. Kami melihat ada indikasi kuat berulangnya pola Jampidsus di Sultra. Jangan sampai diamnya jajaran Aspidsus dalam mengusut kasus karena mereka sedang sibuk mereplikasi skandal di pusat, yakni menumpuk aset haram di balik jubah jabatan mereka. Jika penyidik di bawah komando Aspidsus berdalih kekurangan logistik operasional atau modal keberanian untuk memanggil para aktor kakap tersebut, maka uang receh Rp110.000 hasil donasi dari keringat rakyat Sultra ini secara khusus kami sumbangkan demi membiayai operasional mereka,” cecar Ikhram menambahkan ketegasannya.
Melalui rilis ini, KASTARA secara resmi membuka posko penggalangan dana secara terbuka di seluruh jaringan lembaga afiliasinya. Dana hasil donasi publik ini secara simbolis dialokasikan untuk menyindir fasilitas kerja instansi kejaksaan setempat, mulai dari membeli cermin besar agar jajaran Kejati Sultra berkaca fungsi, hingga sebagai bantuan ongkos transportasi bagi tim penyidik agar berani memanggil mantan pejabat tanpa alasan takut terhadap kekuatan politik dan finansial mereka.
“Jika dengan anggaran negara miIiaran rupiah Kejati Sultra masih melempem dan mandek, mari kita lihat apakah dengan uang receh Rp110.000 dari rakyat Sultra ini nyali mereka bisa bangkit. Atau sekalian saja uang receh ini mereka kumpulkan untuk menambah berat timbangan emas mantan bos mereka di pusat,” cetus Ikhram dengan nada satir menukik.
Sebagai penutup, Ikhram menegaskan bahwa gerakan penggalangan dana ini menjadi simbol mosi tidak percaya dari masyarakat.
“Donasi ini adalah langkah awal. Meski agenda Camping Justice kami kemarin dilarang, hal itu tidak akan pernah membungkam suara rakyat. Jika Kejati Sultra bersama jajaran Pidsus-nya tetap mengabaikan gerakan sosial masyarakat ini dan memilih tidur di atas tumpukan berkas perkara, kami dari KASTARA bersama seluruh elemen warga siap melakukan aksi protes damai jilid berikutnya yang jauh lebih masif di seluruh sudut Kota Kendari,” tegas Ikhram memungkasi rilis.















