Home / News

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:22 WIB

DPRD Konawe Tetapkan 8 Rekomendasi Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah, Status Pelabuhan Morosi Jadi Sorotan

BARADUPA.COM – KONAWE.   Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menetapkan delapan poin rekomendasi hasil pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, H. A. Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah Konawe, Jumat, 4 Juli 2025.

Menurut H. Ginal Sambari, penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

“Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Ginal.

Baca Juga  Rentetan Kasus Jadi Sorotan, AMAN Sultra Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi dan Dicopot

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, DPRD Konawe membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif. Hasil dari rapat konsultatif tersebut kemudian menghasilkan delapan rekomendasi penting sebagai berikut:

Perbaikan Standar Akuntansi: Ditemukan adanya ketidaktelitian dalam pembelanjaan (over saji), sehingga standar akuntansi perlu diperbaiki.

Kepatutan dalam Belanja: Pembelanjaan di masa mendatang harus memperhatikan prinsip kepatutan dan kepatuhan terhadap aturan.

Penyelesaian Utang Daerah: Total utang Pemda per 31 Desember 2024 sebesar Rp62,8 miliar. Disarankan untuk diselesaikan secara bertahap guna menghindari utang bawaan.

Bantuan UMKM: Diusulkan agar bantuan untuk pelaku UMKM tidak lagi diberikan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang yang sesuai kebutuhan.

Baca Juga  Keluhan Penghuni Baito Permai Mengemuka, Perbaikan Disebut Tak Pernah Terealisasi

Optimalisasi Pendapatan Daerah: Pemda diminta memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk meninjau status Pelabuhan Morosi (apakah masih sebagai terminal khusus atau telah menjadi terminal umum).

Penguatan Pengawasan Internal: Inspektorat diminta memperkuat Sistem Pengawasan Intern (SPI) dalam melakukan audit secara profesional, sistematis, dan objektif terhadap pengguna anggaran.

Keadilan dalam Alokasi Anggaran: DPRD dan eksekutif diminta mengambil langkah konkret agar tidak terjadi ketimpangan alokasi anggaran, sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Persetujuan Penetapan Raperda: DPRD Kabupaten Konawe menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Demikian rekomendasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan APBD ke depan,” pungkas H. Ginal Sambari.

Share :

Baca Juga

News

Rentetan Kasus Jadi Sorotan, AMAN Sultra Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi dan Dicopot

News

Dugaan Tambang Batu Tanpa Izin dan Keterlibatan Oknum, AMAN Sultra Minta Aparat Bergerak Cepat

News

PT Tiran Belum Bangun Smelter, AKAR-SULTRA Desak Pemerintah Jangan Beri Izin Lanjutan

News

Terkait Dugaan Penimbunan Solar, PT Erianti Beri Klarifikasi Resmi

News

Soroti Dugaan Penimbunan BBM, AMAN Sultra Minta Polda Audit PT Erianti Mandiri Sejahtra

News

Desak Reformasi di Polres Bau-Bau, AMAN Sultra Minta Kapolda Ambil Langkah Tegas

Komunitas

Sambut 1 Muharram 1448 H, Barata Kahedupa Gelar Doa dan Zikir untuk Keselamatan Daerah dan Bangsa

News

Maju sebagai Bakal Calon Rektor, Dr. Herman Ambil Langkah Etis Mundur dari Jabatan