Home / News

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:51 WIB

Produk Kosmetik Diduga Ilegal Beredar, AMAN Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum

BARADUPA.COM – BAUBAU.   Dugaan peredaran kosmetik yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, produk Cream NN Scrub dan Membahana Handbody diduga beredar di wilayah Kota Baubau dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota Bhayangkari Polres Baubau berinisial M.A.

Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan tersebut dan meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait legalitas produk kosmetik yang beredar serta dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Koordinator AMAN Sultra Firman Adhyaksa, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar dapat membahayakan masyarakat, terutama apabila produk tersebut tidak melalui pengawasan resmi dari instansi terkait.

Baca Juga  UPP Kelas I Molawe Coklit Data PNBP Bersama PT OSS dan VDNI, Perkuat Akuntabilitas Pelayanan

“Jika benar ada dugaan peredaran kosmetik ilegal, maka harus ada langkah tegas dari pihak berwenang.

Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penggunaan produk yang tidak jelas keamanan dan legalitasnya,” ujar perwakilan AMAN Sultra.

Firman juga meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk pihak pengawas obat dan makanan, agar melakukan investigasi terhadap dugaan peredaran produk tersebut, termasuk memeriksa dokumen izin edar dan kandungan produk.

Baca Juga  Barata Kahedupa Gelar Peringatan Maulid Nabi, Lakina Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi

Selain itu, Firman menegaskan bahwa status sosial maupun hubungan kelembagaan seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam proses pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Kami meminta transparansi dan penegakan hukum yang objektif. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi berwenang.

Share :

Baca Juga

News

Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat

News

GREAT Institute: Visi “Jalan Raya Pasifik” Prabowo Terobosan Doktrin Geopolitik Maritim 

News

Komisi III DPR RI Angkat Bicara soal Media Simpul Indonesia Dilaporkan PT GMS

News

Yusran Akbar Instruksikan Penguatan Personel dan Sarpras Hadapi Karhutla serta Kekeringan

Komunitas

Pengurus JMSI Sumbar Dilantik, Tantangan Membangun Media Siber Sehat Menanti

News

Presiden Terima Delegasi Tiongkok, Indonesia Tegaskan Peran sebagai Stabilizing Power di Kawasan

News

Barata Kahedupa Gelar Peringatan Maulid Nabi, Lakina Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi

News

Adhi Yaksa Soroti Laporan terhadap Wartawan Simpul Indonesia: Utamakan Mekanisme Pers