BARADUPA.COM – BAUBAU. Dugaan peredaran kosmetik yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, produk Cream NN Scrub dan Membahana Handbody diduga beredar di wilayah Kota Baubau dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota Bhayangkari Polres Baubau berinisial M.A.
Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan tersebut dan meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait legalitas produk kosmetik yang beredar serta dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Koordinator AMAN Sultra Firman Adhyaksa, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar dapat membahayakan masyarakat, terutama apabila produk tersebut tidak melalui pengawasan resmi dari instansi terkait.
“Jika benar ada dugaan peredaran kosmetik ilegal, maka harus ada langkah tegas dari pihak berwenang.
Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penggunaan produk yang tidak jelas keamanan dan legalitasnya,” ujar perwakilan AMAN Sultra.
Firman juga meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk pihak pengawas obat dan makanan, agar melakukan investigasi terhadap dugaan peredaran produk tersebut, termasuk memeriksa dokumen izin edar dan kandungan produk.
Selain itu, Firman menegaskan bahwa status sosial maupun hubungan kelembagaan seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam proses pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Kami meminta transparansi dan penegakan hukum yang objektif. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi berwenang.















