Home / News

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:51 WIB

Produk Kosmetik Diduga Ilegal Beredar, AMAN Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum

BARADUPA.COM – BAUBAU.   Dugaan peredaran kosmetik yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, produk Cream NN Scrub dan Membahana Handbody diduga beredar di wilayah Kota Baubau dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota Bhayangkari Polres Baubau berinisial M.A.

Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan tersebut dan meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait legalitas produk kosmetik yang beredar serta dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Koordinator AMAN Sultra Firman Adhyaksa, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar dapat membahayakan masyarakat, terutama apabila produk tersebut tidak melalui pengawasan resmi dari instansi terkait.

Baca Juga  MAP Hukum Sultra: Komitmen Hilirisasi PT Tiran Harus Jadi Syarat Perpanjangan RKAB

“Jika benar ada dugaan peredaran kosmetik ilegal, maka harus ada langkah tegas dari pihak berwenang.

Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penggunaan produk yang tidak jelas keamanan dan legalitasnya,” ujar perwakilan AMAN Sultra.

Firman juga meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk pihak pengawas obat dan makanan, agar melakukan investigasi terhadap dugaan peredaran produk tersebut, termasuk memeriksa dokumen izin edar dan kandungan produk.

Baca Juga  Sanggahan IMALAK Sultra: Klarifikasi Pihak PT GMS Dinilai Tak Menjawab Substansi Persoalan

Selain itu, Firman menegaskan bahwa status sosial maupun hubungan kelembagaan seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam proses pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Kami meminta transparansi dan penegakan hukum yang objektif. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi berwenang.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Laode Muhammad Nadin Al Jisri Resmi Emban Amanah sebagai Plt Ketua DPC PERMAHI Kendari

Komunitas

Di Kunming, Ketum JMSI Dorong Pers Asia Jadi Garda Terdepan Melawan Disinformasi

Komunitas

Soroti PT CAM, HMKS Ingatkan Investasi Tak Boleh Mengorbankan Hak Masyarakat

News

Jubir Gerindra yang Juga Anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI Pastikan Penyaluran Sertifikat PTSL Tepat Sasaran di Kendari

Komunitas

HMKS Minta Evaluasi Total PT GAP Sebelum RKAB Disetujui

Komunitas

Aksi Berlanjut, Koalisi Aktivis Sultra Tagih Ketegasan Kapolda Evaluasi Kapolres Kolut

Komunitas

Aksi Renungan Moral AMAN Sultra, Soroti Rapuhnya Sistem Pengamanan Tahanan di Kolut

News

Syamsul Ibrahim Pantau Langsung Kesiapan Arena Kontingen Pramuka Konawe di Cibubur