BARADUPA.COM – KENDARI. Laporan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) di Bareskrim Polri tentang dugaan tindak pidana Lingkungan dan Kelautan yang dilakukan PT Gerbang Multi Sejahtra (GMS) dianggap telah selesah oleh pihak Manajemen. Pasalnya menurut pihak PT GMS dasar laporan LPTE adalah dokumentasi lama yang telah ditindaklanjuti oleh pihak Gakkum.
Hal tersebut diungkapkan Humas PT GMS, Sakirman saat dikonfirmasi media ini, dirinya tak membantah Laporan LPTE di Bareskrim Polri dengan bukti dokumentasi berhamburannya oli bekas dan onderdil Alat Berat milik PT GMS saat ditanya terkait kebenaran dokumentasi tersebut.
“Itu Foto lama sudah ditindaklanjut oleh pihak berwenang,” katanya yang secara tidak langsung membenarkan dokumentasi yang di ambil LPTE Desember 2025 lalu.
Dan saat ditanyakan terkait pihak Instansi apa yang menindaklanjuti aduan LPTE di Bareskrim Polri, Humas hanya menyampaikan bahwa yang melakukan Tindaklanjut adalah pihak Gakkum.
” Pihak Gakkum yang tindaklanjut beberapa bulan lalu, silahkan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” kata mantan Komisioner KPUD Konsel itu.
Media ini juga meminta dokumentasi kepada pihak Humas saat pihak Gakkum melakukan tindaklanjut dan juga surat pemberitahuan bahwa pihak Gakkum akan meninjau PT GMS. Namun sayangnya pihak Humas tak memberikan dokumentasi ataupun surat sebagai bukti bahwa pihak Gakkum yang dimaksud telah melakukan tindaklanjut.
Untuk diketahui LPTE mengadukan PT GMS di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri (29/12/2025) lalu dengan nomor laporan 013/B/Adn/LPTE/XI/2025 atas dugaan Tindak Pidana Lingkungan dan Kelautan tentang Pencenaran Limbah Baban, Berbahaya, dan Beracun (LB3) yang diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009.















