Home / Komunitas / News

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:02 WIB

SMSI Konawe Kritik Pemanggilan Ketua JMSI, Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

BARADUPA.COM – KONAWE.   Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara menuai perhatian dari sejumlah organisasi pers di daerah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, menilai penyidik perlu menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja jurnalistik.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.

“Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri dan Putusan MK no 145/PUU-XXIII/2025. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (11/3/2026).

Dia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut produk jurnalistik perlu ditangani dengan pendekatan yang sesuai dengan regulasi pers.

Baca Juga  JMSI Lampung Dikukuhkan, Siap Hadirkan Platform Media Alternatif Nasional

Dikatakannya bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik telah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik atau tidak.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian. Itu yang diatur dalam UU Pers,” katanya.

Selain itu, Lanjut Randa Dewan Pers dan Polri di tahun 2022 telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Disana PKS itu bertujuan untuk melindungin kemerdekaan pers dan atau penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022,” ungkapnya.

Baca Juga  Perdana Digelar, Rakercab JMSI Kendari Bahas Program Strategis 2026

Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Randa

Bukan Hanya itu, Lanjut Randa MK Juga Putuskan sengketa pers harus lewat Dewan Pers, bukan pidana atau perdata keputusan itu atas uji materiil pasal 8 UUl Pers no 40/1999 dengan putusan no 145/PUU-XXIII/2025.

Ia berharap semua pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.

“Pers tentu juga harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik. Tetapi penanganan sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Perdana Digelar, Rakercab JMSI Kendari Bahas Program Strategis 2026

News

Kemenimipas Tegas, 346 WNA Bermasalah Ditindak Lewat Operasi Nasional

News

Dugaan Suap MBG Rp50 Juta, Aliansi Minta Sanksi Tegas untuk Oknum DPRD

Komunitas

JMSI Sultra Akan Gelar Talkshow Ekonomi Libatkan Pemerintah dan Pelaku Usaha

Komunitas

JMSI Lampung Dikukuhkan, Siap Hadirkan Platform Media Alternatif Nasional

News

Kemenipas Perkuat WFH dengan Monitoring Digital, Target Kinerja Harian Dikejar

Komunitas

JMSI Sultra dan Balai Bahasa Sepakat Kolaborasi Program Kebahasaan

Komunitas

Pengusaha Kolaka Selatan Sepakat Bentuk ASPEK, Perkuat Sinergi dan Potensi Daerah