Home / Komunitas / News / Ragam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:16 WIB

Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Sultra Gelar Aksi

BARADUPA.COM – KENDARI.  Puluhan Jurnalis di Kota Kendari yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara melakukan aksi penolakan Rencana Revisi UU Penyiaran, di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (20/5/2024).

Aksi penolakan ini karena Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Recana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran.

Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (UTI) menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.

Dari proses penyusunan, Ketua IJTI Sulawesi Tenggara Saharuddin menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers diantaranya;

Baca Juga  30 Anggota DPRD Konawe 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftarnya

“Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi,” ungkap Sahar.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers.

Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Baca Juga  Deklarasi, Fachry Pastikan Belasan Ribu Massa Yang Datang Adalah Militan RD-FPK

Menyikapi hal tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Sementara itu, Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara Syahrul Said mengatakan pihaknya akan meneruskan dan membuat draf tentutan dari Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara.

“Kami akan melakukan rapat internal di Komisi 1 terlebih dahulu, dan kemudian meneruskan ke DPR RI,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

News

PDIP Dan PKB Konawe Berkomitmen Menangkan LA-IDA Dipilgub Sultra

Beranda

Gelar Kampanye Dialogis Di Pondidaha, LA-IDA: Rusdianto Bupati Konawe

News

Pemkab Konawe Bersama KPU Dan Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Tim Desk Pemilu

News

Tutup Kejuaraan HIPPMALA Wutareo Cup 1 di Lalonggasumeeto, Rusdianto Berjanji Akan Suport Panitia Untuk Turnamen Berikutnya

News

PJ Bupati Konawe: Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bukan Sekedar Formalitas dan Ceremonial Belaka

Beranda

Pj. Bupati Konawe Serahkan Dokumen Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan Kepada DPRD.

News

Peran FPK Atas Kemenangan Prabowo – Gibran Di Konawe

News

Dapat Nomor Urut Dua, RD-FPK Sebut Angka Idaman Semua Calon