Home / News

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:26 WIB

DPRD Minta PJ Bupati Konawe Mengevaluasi kinerja Desa Tamesandi Terkait Pelayanan Masyarakat

BARADUPA.COM – KONAWE.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mendorong Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tamesandi, Mido.

Hal ini menjadi sorotan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Baruga dan Tamesandi, Kecamatan Uepai.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, mengungkapkan keprihatinan terkait proses administrasi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan waduk di Desa Baruga dan Desa Tamesandi.

Masyarakat mengeluhkan tidak adanya layanan dari pemerintah desa terkait proses administrasi.

“Bupati agar mengevaluasi kinerja Desa Tamesandi terkait pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hermansyah setelah RDP.

Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa sekitar 100 administrasi milik masyarakat belum mendapatkan pelayanan atau penandatanganan dari Kepala Desa Tamesandi, Mido.

Baca Juga  JMSI Sultra dan Balai Bahasa Sepakat Kolaborasi Program Kebahasaan

Hermansyah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Desa Tamesandi agar segera menandatangani administrasi masyarakat yang terdampak pembangunan waduk Ameroro.

“Kami berikan waktu 3 hari ke kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” jelasnya.

Jika dalam waktu yang ditentukan Kepala Desa Tamesandi tidak menandatangani administrasi, Hermansyah menyatakan bahwa proses penandatanganan akan diambil alih oleh Pemerintah Kecamatan Uepai.

Namun, Kepala Desa Tamesandi, Mido, menanggapi bahwa dirinya tidak akan mengikuti rekomendasi tersebut. Mido menegaskan bahwa pelayanannya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait penanganan dampak sosial, khususnya Perpres 62 Tahun 2018.

Baca Juga  Seminar HAM JMSI Sultra Segera Digelar, Fokus pada Konflik Sosial di Daerah

Mido menuturkan bahwa dirinya tidak akan menggunakan penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani administrasi yang tidak sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

Meskipun ada rekomendasi dari DPRD Konawe, Mido menegaskan bahwa ia hanya akan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang penanganan dampak sosial.

“Saya tidak akan mengikuti rekomendasi, saya hanya akan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang penanganan dampak sosial,” tegas Mido.

Pertanyaan tentang kepatuhan Kepala Desa Tamesandi terhadap rekomendasi DPRD Konawe dan penanganan dampak sosial pembangunan waduk Ameroro akan terus menjadi fokus perhatian dalam dinamika pembangunan di Kabupaten Konawe.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Seminar HAM JMSI Sultra Segera Digelar, Fokus pada Konflik Sosial di Daerah

News

Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Sorotan, Dewan Pers Serahkan Usulan Strategis

News

Satlantas Kendari Layangkan Teguran, YPA Handayani Diminta Tertib

News

Kemenimipas Tegas, 346 WNA Bermasalah Ditindak Lewat Operasi Nasional

News

Dugaan Suap MBG Rp50 Juta, Aliansi Minta Sanksi Tegas untuk Oknum DPRD

Komunitas

JMSI Sultra Akan Gelar Talkshow Ekonomi Libatkan Pemerintah dan Pelaku Usaha

News

Kemenipas Perkuat WFH dengan Monitoring Digital, Target Kinerja Harian Dikejar

Komunitas

JMSI Sultra dan Balai Bahasa Sepakat Kolaborasi Program Kebahasaan