Home / News

Senin, 26 Februari 2024 - 18:20 WIB

DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna, Pj. Bupati Menyerahkan Dua Raperda

BARADUPA.COM – KONAWE.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna penyerahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah pada Senin, 26 Februari 2024.

Penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, secara langsung menyerahkan dua Raperda. Raperda pertama membahas Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe. Raperda kedua mengenai Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi.

Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, didampingi Wakil Ketua I, Drs. H. Tajuddin Dongge, dan Wakil Ketua II, Rusdianto, SE, MM, bersama beberapa anggota DPRD.

Baca Juga  Rich Club Kendari Disorot Soal Legalitas Live DJ, Pemerintah Diminta Cek Izin

Dalam sambutannya, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk pemisahan sub urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja menjadi perangkat daerah tersendiri.

“Pemisahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan perlindungan masyarakat dalam bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan melalui Dinas Damkar dan Penyelamatan,” kata Ardin.

Ia juga menjelaskan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bripda) yang menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di daerah. Proses ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga  Dugaan Suap MBG Rp50 Juta, Aliansi Minta Sanksi Tegas untuk Oknum DPRD

Pembentukan Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Koperasi juga termasuk dalam Raperda ini.

Sementara Raperda penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi didasarkan pada kesepakatan yang tertuang dalam dokumen berita acara kedua kecamatan tersebut pada 24 Februari 2023. Kesepakatan ini merujuk pada ketentuan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.

Ardin menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara perangkat daerah terkait selama pembahasan Raperda ini, baik bersama komisi, fraksi, maupun bersama pansus. Hal ini bertujuan agar proses pembahasan lebih fokus, efektif, dan efisien untuk menetapkan Raperda sesegera mungkin.

Share :

Baca Juga

Beranda

Kemenkum Sultra Serahkan Sertifikat EBT, Budaya Barata Kahedupa Dapat Perlindungan Hukum

News

Mahasiswa dan Pria Asal Wolasi Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Motor

Komunitas

Teguh Santosa Sebut Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban atas Paradoks Indonesia

News

Rich Club Kendari Disorot Soal Legalitas Live DJ, Pemerintah Diminta Cek Izin

Beranda

Kasus Eks Sekwan Konawe Utara Belum Tuntas, MAP HUKUM Desak Polda Bergerak Cepat

News

Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Konawe Utara Bergulir, Eks Sekwan Dipanggil Polisi

Komunitas

UKW PWI Konawe Angkatan I Resmi Ditutup, 25 Wartawan Dinyatakan Kompeten

News

Dugaan BPJS hingga Gaji Tersendat, BEM UHO Minta Disnaker Sultra Turun Tangan