Home / News

Senin, 26 Februari 2024 - 18:20 WIB

DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna, Pj. Bupati Menyerahkan Dua Raperda

BARADUPA.COM – KONAWE.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna penyerahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah pada Senin, 26 Februari 2024.

Penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, secara langsung menyerahkan dua Raperda. Raperda pertama membahas Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe. Raperda kedua mengenai Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi.

Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, didampingi Wakil Ketua I, Drs. H. Tajuddin Dongge, dan Wakil Ketua II, Rusdianto, SE, MM, bersama beberapa anggota DPRD.

Baca Juga  Respons Budi Arie, Gerindra: Kami Fokus Mengawal Program Prabowo yang Pro Rakyat

Dalam sambutannya, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk pemisahan sub urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja menjadi perangkat daerah tersendiri.

“Pemisahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan perlindungan masyarakat dalam bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan melalui Dinas Damkar dan Penyelamatan,” kata Ardin.

Ia juga menjelaskan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bripda) yang menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di daerah. Proses ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga  Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat

Pembentukan Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Koperasi juga termasuk dalam Raperda ini.

Sementara Raperda penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi didasarkan pada kesepakatan yang tertuang dalam dokumen berita acara kedua kecamatan tersebut pada 24 Februari 2023. Kesepakatan ini merujuk pada ketentuan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.

Ardin menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara perangkat daerah terkait selama pembahasan Raperda ini, baik bersama komisi, fraksi, maupun bersama pansus. Hal ini bertujuan agar proses pembahasan lebih fokus, efektif, dan efisien untuk menetapkan Raperda sesegera mungkin.

Share :

Baca Juga

Komunitas

JMSI Sultra Tata Ulang Struktur Kepengurusan, Perkuat Konsolidasi Organisasi

News

Prabowo Aktif di BRICS, Teguh Santosa: Berakar dari Semangat KTT Bandung 1955

News

Rumah Warga Rusak Ditabrak, PT EMS Hadir Berikan Bantuan

News

Estafet Kepemimpinan Polresta Kendari Beralih, Safi’i Nafsikin Resmi Menjabat

News

Bantah Distribusi Solar Tanpa Izin, PT EMS Beberkan Legalitas Perusahaan

News

Berita Tambang Berujung Klarifikasi Polisi, JMSI Bela Jurnalis Simpulindonesia

News

Bupati Lahat Sampaikan Pesan Prabowo kepada Dubes Palestina: Perjuangan Tak Boleh Surut

News

Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat