Home / News

Senin, 26 Februari 2024 - 18:20 WIB

DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna, Pj. Bupati Menyerahkan Dua Raperda

BARADUPA.COM – KONAWE.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna penyerahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah pada Senin, 26 Februari 2024.

Penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, secara langsung menyerahkan dua Raperda. Raperda pertama membahas Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe. Raperda kedua mengenai Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi.

Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, didampingi Wakil Ketua I, Drs. H. Tajuddin Dongge, dan Wakil Ketua II, Rusdianto, SE, MM, bersama beberapa anggota DPRD.

Baca Juga  Logo JMSI Dicatut Proposal Buka Puasa Bersama, Nasir Idris: Ini Pencemaran Nama Organisasi

Dalam sambutannya, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk pemisahan sub urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja menjadi perangkat daerah tersendiri.

“Pemisahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan perlindungan masyarakat dalam bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan melalui Dinas Damkar dan Penyelamatan,” kata Ardin.

Ia juga menjelaskan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bripda) yang menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di daerah. Proses ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Konawe, Pelaporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025,

Pembentukan Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Koperasi juga termasuk dalam Raperda ini.

Sementara Raperda penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi didasarkan pada kesepakatan yang tertuang dalam dokumen berita acara kedua kecamatan tersebut pada 24 Februari 2023. Kesepakatan ini merujuk pada ketentuan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.

Ardin menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara perangkat daerah terkait selama pembahasan Raperda ini, baik bersama komisi, fraksi, maupun bersama pansus. Hal ini bertujuan agar proses pembahasan lebih fokus, efektif, dan efisien untuk menetapkan Raperda sesegera mungkin.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Logo JMSI Dicatut Proposal Buka Puasa Bersama, Nasir Idris: Ini Pencemaran Nama Organisasi

News

Rapat Paripurna DPRD Konawe, Pelaporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025,

News

Hadiri Peresmian Batas Daerah Konawe – Kaltim, I Made Asmaya Siap Dukung Penuh Pembangunan Gerbangnya

News

Kunker DPRD Konawe ke PT OSS di Morosi Berujung Kekecewaan, Berbeda dengan PT VDNI

News

Polemik BBM Oplosan, DPRD Konawe Gelar RDP dan Bakal Sidak SPBU

News

HUT Kabupaten Konawe ke-65, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

News

Gelar Reses di Uepai, I Made Asmaya Siap Perjuangkan Pengaspalan Jalan Desa Olo-oloho

News

Dua Jurnalis Kendari Dipaksa jadi Saksi, JMSI Sultra Sesalkan Tindakan Penyidik