Home / News

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:26 WIB

DPRD Minta PJ Bupati Konawe Mengevaluasi kinerja Desa Tamesandi Terkait Pelayanan Masyarakat

BARADUPA.COM – KONAWE.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mendorong Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tamesandi, Mido.

Hal ini menjadi sorotan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Baruga dan Tamesandi, Kecamatan Uepai.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, mengungkapkan keprihatinan terkait proses administrasi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan waduk di Desa Baruga dan Desa Tamesandi.

Masyarakat mengeluhkan tidak adanya layanan dari pemerintah desa terkait proses administrasi.

“Bupati agar mengevaluasi kinerja Desa Tamesandi terkait pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hermansyah setelah RDP.

Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa sekitar 100 administrasi milik masyarakat belum mendapatkan pelayanan atau penandatanganan dari Kepala Desa Tamesandi, Mido.

Baca Juga  Logo JMSI Dicatut Proposal Buka Puasa Bersama, Nasir Idris: Ini Pencemaran Nama Organisasi

Hermansyah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Desa Tamesandi agar segera menandatangani administrasi masyarakat yang terdampak pembangunan waduk Ameroro.

“Kami berikan waktu 3 hari ke kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” jelasnya.

Jika dalam waktu yang ditentukan Kepala Desa Tamesandi tidak menandatangani administrasi, Hermansyah menyatakan bahwa proses penandatanganan akan diambil alih oleh Pemerintah Kecamatan Uepai.

Namun, Kepala Desa Tamesandi, Mido, menanggapi bahwa dirinya tidak akan mengikuti rekomendasi tersebut. Mido menegaskan bahwa pelayanannya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait penanganan dampak sosial, khususnya Perpres 62 Tahun 2018.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Konawe, Pelaporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025,

Mido menuturkan bahwa dirinya tidak akan menggunakan penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani administrasi yang tidak sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

Meskipun ada rekomendasi dari DPRD Konawe, Mido menegaskan bahwa ia hanya akan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang penanganan dampak sosial.

“Saya tidak akan mengikuti rekomendasi, saya hanya akan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang penanganan dampak sosial,” tegas Mido.

Pertanyaan tentang kepatuhan Kepala Desa Tamesandi terhadap rekomendasi DPRD Konawe dan penanganan dampak sosial pembangunan waduk Ameroro akan terus menjadi fokus perhatian dalam dinamika pembangunan di Kabupaten Konawe.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Logo JMSI Dicatut Proposal Buka Puasa Bersama, Nasir Idris: Ini Pencemaran Nama Organisasi

News

Rapat Paripurna DPRD Konawe, Pelaporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025,

News

Hadiri Peresmian Batas Daerah Konawe – Kaltim, I Made Asmaya Siap Dukung Penuh Pembangunan Gerbangnya

News

Kunker DPRD Konawe ke PT OSS di Morosi Berujung Kekecewaan, Berbeda dengan PT VDNI

News

Polemik BBM Oplosan, DPRD Konawe Gelar RDP dan Bakal Sidak SPBU

News

HUT Kabupaten Konawe ke-65, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

News

Gelar Reses di Uepai, I Made Asmaya Siap Perjuangkan Pengaspalan Jalan Desa Olo-oloho

News

Dua Jurnalis Kendari Dipaksa jadi Saksi, JMSI Sultra Sesalkan Tindakan Penyidik