Home / News

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:26 WIB

DPRD Minta PJ Bupati Konawe Mengevaluasi kinerja Desa Tamesandi Terkait Pelayanan Masyarakat

BARADUPA.COM – KONAWE.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mendorong Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tamesandi, Mido.

Hal ini menjadi sorotan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Baruga dan Tamesandi, Kecamatan Uepai.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, mengungkapkan keprihatinan terkait proses administrasi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan waduk di Desa Baruga dan Desa Tamesandi.

Masyarakat mengeluhkan tidak adanya layanan dari pemerintah desa terkait proses administrasi.

“Bupati agar mengevaluasi kinerja Desa Tamesandi terkait pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hermansyah setelah RDP.

Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa sekitar 100 administrasi milik masyarakat belum mendapatkan pelayanan atau penandatanganan dari Kepala Desa Tamesandi, Mido.

Baca Juga  JMSI Sultra dan Balai Bahasa Sepakat Kolaborasi Program Kebahasaan

Hermansyah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Desa Tamesandi agar segera menandatangani administrasi masyarakat yang terdampak pembangunan waduk Ameroro.

“Kami berikan waktu 3 hari ke kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” jelasnya.

Jika dalam waktu yang ditentukan Kepala Desa Tamesandi tidak menandatangani administrasi, Hermansyah menyatakan bahwa proses penandatanganan akan diambil alih oleh Pemerintah Kecamatan Uepai.

Namun, Kepala Desa Tamesandi, Mido, menanggapi bahwa dirinya tidak akan mengikuti rekomendasi tersebut. Mido menegaskan bahwa pelayanannya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait penanganan dampak sosial, khususnya Perpres 62 Tahun 2018.

Baca Juga  SMSI Konawe Kritik Pemanggilan Ketua JMSI, Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

Mido menuturkan bahwa dirinya tidak akan menggunakan penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani administrasi yang tidak sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

Meskipun ada rekomendasi dari DPRD Konawe, Mido menegaskan bahwa ia hanya akan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang penanganan dampak sosial.

“Saya tidak akan mengikuti rekomendasi, saya hanya akan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang penanganan dampak sosial,” tegas Mido.

Pertanyaan tentang kepatuhan Kepala Desa Tamesandi terhadap rekomendasi DPRD Konawe dan penanganan dampak sosial pembangunan waduk Ameroro akan terus menjadi fokus perhatian dalam dinamika pembangunan di Kabupaten Konawe.

Share :

Baca Juga

Komunitas

JMSI Sultra dan Balai Bahasa Sepakat Kolaborasi Program Kebahasaan

News

Sekda Konawe Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan WTP

News

Sikap Petugas Disorot, Bandara Halu Oleo Tuai Kritik Tajam Warganet

Komunitas

PERMAHI Kendari Angkat Suara, Polisi Diminta Tak Kriminalisasi Produk Jurnalistik

Komunitas

Teguh Santosa Desak Polri Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komunitas

SMSI Konawe Kritik Pemanggilan Ketua JMSI, Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

Komunitas

Pemanggilan Jurnalis oleh Polda Sultra Diprotes KKJ, Dinilai Langgar Mekanisme Pers

Komunitas

Audiensi dengan BPKP, JMSI Sultra Dorong Pengawasan Anggaran yang Transparan