Home / News

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:42 WIB

Kain Tenun Karya Dekranasda Konawe, Tecatat Sebagai Hak Cipta Di Kemenkumham

BARADUPA.COM – KENDARI.  Kain tenun motif Pine Taulu Mbaku ciptaan Trinop Tijasari mantan Pj Ketua Dekranasda Konawe tercatat sebagai hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

Tenun motif Pine Taulu Mbaku yang di gagas oleh Ibu Trinop saat beliau melihat banyak kekayaan dan ragam budaya ada di Kabupaten Konawe.

Wakil Bendahara Dekranasda Konawe, Santi Adnan menjelaskan melihat ragam tersebut Trinop mendapatkan ide untuk membuat satu motif untuk menjadi sebuah cirih khas Kabupaten Konawe.

“Di Kabupaten Konawe sendiri itu baru ada tiga yang diakui oleh Kemenkumham,” ungkapnya.

Adapun ketiga Motif tenun tersebut adalah, Motif Tolaki yang dipakai untuk acara adat, Kemudian ada juga motif Tawan Dawaro. Kemudian motif yang ketiga ini adalah motif Pine Taulu Mbaku.

Sebenarnya, lanjutnya masih ada dua motif lagi yang dicetuskan oleh Ibu Trinop Tijasari Tetapi kebetulan namanya tidak diumumkan pada saat penerimaan penghargaan tadii.

Baca Juga  Yusran Akbar Instruksikan Penguatan Personel dan Sarpras Hadapi Karhutla serta Kekeringan

“Tetapi sebenarnya itu juga sudah tercatat di Kemenkumham,” ungkapnya.

Ia berharap motif ini akan terus dilestarikan sebagai warisan budaya dari salah satu tokoh masyarakat yang sempat memimpin masyarakat di Kabupaten Ponawe yaitu Ibu Trinop Tijasari.

“Kemudian semoga kain ini bisa menjadi salah satu ikon dari Kabupaten Konawe sendiri,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya motif-motif yang sudah ada sebelumnya juga dapat dilestarikan dan semoga ini menjadi salah satu inspirasi buat generasi muda lainnya untuk selalu mencintai budaya dan juga seni yang ada khusus suku Tolaki di Kabupaten Konawe.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba mengatakan khusus untuk pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, pada tahun 2024 ini pihaknya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya:

Baca Juga  Dari Lengkong, Kita Belajar Arti Kemerdekaan

1. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pariwisata yang memfasilitasi pembiayaan 55 pendaftaran merek pelaku UMKM.
2. Kadin Sulawesi Tenggara yang memfasilitasi pembiayaan 40 pendaftaran merek pelaku UMKM.
3. Rumah BUMN Muna yang memfasilitasi pembiayaan 15 pelaku UMKM.
4. Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara melalui sinergi dan kolaborasi dalam penyebarluasan informasi tentang Kekayaan Intelektual dalam program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan onboarding UMKM Sulawesi Tenggara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pelaku UMKM dengan pendaftaran merek.
5. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara melalui kegiatan Layanan Bantuan Hukum Pelaku UMKM yang diisi dengan kegiatan edukasi dan pendaftaran merek.

Sebagaimana diketahui bersama, lanjut Kakanwil, tahun 2024 telah ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis, yang mendapat respon positif dari Pemda Buton Tengah dengan pendaftaran Indikasi Geografis Teri Waburense Buteng.

Share :

Baca Juga

News

Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat

News

GREAT Institute: Visi “Jalan Raya Pasifik” Prabowo Terobosan Doktrin Geopolitik Maritim 

News

Komisi III DPR RI Angkat Bicara soal Media Simpul Indonesia Dilaporkan PT GMS

News

Yusran Akbar Instruksikan Penguatan Personel dan Sarpras Hadapi Karhutla serta Kekeringan

Komunitas

Pengurus JMSI Sumbar Dilantik, Tantangan Membangun Media Siber Sehat Menanti

News

Presiden Terima Delegasi Tiongkok, Indonesia Tegaskan Peran sebagai Stabilizing Power di Kawasan

News

Barata Kahedupa Gelar Peringatan Maulid Nabi, Lakina Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi

News

Adhi Yaksa Soroti Laporan terhadap Wartawan Simpul Indonesia: Utamakan Mekanisme Pers