BARADUPA.COM – KONAWE. Kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., kembali menyasar wilayah Sulawesi Tenggara. Rombongan tiba di Kejaksaan Negeri Konawe sekitar pukul 10.00 WITA, Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting, mengingat wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tercatat sudah beberapa tahun tidak mendapatkan pemantauan langsung dari pimpinan pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan kepada awak media bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kerja Jaksa Agung ke berbagai daerah di Indonesia. Evaluasi langsung di lapangan dinilai strategis untuk memastikan optimalnya pelaksanaan tugas, fungsi, dan kinerja jajaran kejaksaan di tingkat daerah.
“Kunjungan ini adalah rangkaian kegiatan kerja Pak Jaksa Agung ke sejumlah wilayah. Kebetulan, wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah beberapa tahun belum pernah didatangi secara langsung. Karena itu, kami ingin melihat sendiri kondisi kejaksaan di beberapa daerah, khususnya terkait penanganan dan penegakan hukum, termasuk perkara korupsi dan tindak lanjutnya,” jelas Anang Supriatna.
Selain mengevaluasi penanganan perkara, kunjungan ini juga bertujuan memetakan kebutuhan internal kejaksaan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana pendukung.
“Kami ingin mengetahui kekuatan personel yang tersedia, serta sarana dan prasarana apa saja yang perlu diperbaiki atau dibenahi untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja,” tambahnya.
Kehadiran Jaksa Agung di Konawe diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, efektivitas penegakan hukum, dan penguatan koordinasi antarunit kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung terus berkomitmen melakukan pembenahan secara menyeluruh hingga tingkat daerah.
Terkait pengawasan sektor pertambangan, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgas PKH) yang melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, serta Kementerian Kehutanan. Satgas ini telah turun ke beberapa wilayah di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, melakukan pendataan perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif atau denda, dengan jumlah perusahaan yang saat ini dipantau lebih dari lima.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.















