BARADUPA.COM – KENDARI. Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mempertanyakan keseriusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan, khususnya terkait rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia.
JANGKAR Sultra menilai keputusan pemerintah dalam memberikan persetujuan RKAB tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan target produksi dan kontribusi ekonomi semata, tetapi harus melihat rekam jejak perusahaan dalam menjalankan kewajiban keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta keseriusan mendukung program hilirisasi mineral nasional.
Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan bahwa pemerintah saat ini berada pada posisi penting untuk menunjukkan apakah kebijakan pertambangan benar-benar berpihak pada tata kelola yang bertanggung jawab atau hanya mengejar peningkatan produksi nikel.
“Kami ingin melihat keberanian ESDM dalam melakukan evaluasi secara objektif. Jangan sampai RKAB hanya menjadi instrumen untuk memperbesar produksi, sementara aspek keselamatan pekerja dan kewajiban perusahaan justru dikesampingkan,” ujar Andi Fajar.
Menurutnya, pemberian RKAB merupakan bentuk legitimasi negara kepada perusahaan tambang untuk melakukan aktivitas produksi. Karena itu, perusahaan yang mendapatkan kepercayaan tersebut harus mampu membuktikan bahwa seluruh aktivitas operasionalnya berjalan sesuai standar hukum dan keselamatan.
Berdasarkan informasi yang telah diberitakan sejumlah media, terdapat beberapa insiden kecelakaan kerja yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan, di antaranya kecelakaan dump truck masuk jurang pada 12 Desember 2025 yang menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang, insiden pekerja yang diduga mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas perbaikan dump truck pada 29 Desember 2025, serta kecelakaan kendaraan operasional yang terbalik hingga terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.
Andi Fajar menegaskan bahwa rangkaian kejadian tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa dalam aktivitas pertambangan.
“Dalam industri pertambangan, keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut perlindungan terhadap nyawa manusia. Pemerintah harus memastikan apakah sistem keselamatan perusahaan benar-benar berjalan atau hanya sebatas dokumen,” tegasnya.
Selain itu, JANGKAR Sultra juga menyoroti adanya laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada instansi terkait mengenai dugaan persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dugaan yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang, mulai dari dugaan persoalan pelaporan kecelakaan kerja, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Menurut Andi Fajar, pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh dugaan tersebut mendapatkan pemeriksaan secara transparan.
“Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran aturan, maka pemerintah tidak boleh menutup mata. Evaluasi terhadap RKAB harus menjadi bagian dari langkah pengawasan untuk memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajibannya,” katanya.
Di sisi lain, JANGKAR Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap agenda hilirisasi pertambangan yang selama ini menjadi kebijakan utama pemerintah. Bahwa perusahaan dengan kapasitas produksi besar seharusnya memiliki kontribusi yang seimbang terhadap pembangunan industri pengolahan mineral di daerah.
Menurutnya, hilirisasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai peningkatan produksi bijih nikel, tetapi harus diwujudkan melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
“Pemerintah selama ini selalu mendorong hilirisasi. Maka indikator perusahaan tambang tidak boleh hanya dilihat dari berapa besar produksi nikelnya, tetapi juga apa kontribusinya dalam membangun industri pengolahan di dalam negeri,” ungkapnya.
Seharusnya kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah ketika mengevaluasi pemberian RKAB kepada perusahaan tambang. Sebab, perusahaan yang mendapatkan hak produksi dari negara harus memberikan manfaat yang seimbang terhadap pembangunan ekonomi nasional dan daerah.
Atas dasar itu, Fajar mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait untuk tidak terburu-buru memberikan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.
“ESDM harus menunjukkan keberpihakan pada tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab. Jangan sampai negara terlihat hanya mengejar produksi nikel, tetapi mengabaikan keselamatan pekerja dan kewajiban perusahaan terhadap hilirisasi,” tutup Andi Fajar.















