Home / News

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:55 WIB

Soal Gaji Bidan Desa diTahan, Ketua DPRD Konawe Akan Panggil Kapus dan Kadis

BARADUPA.COM – KONAWE.  Persoalan yang membelenggu Mega Sasmita, seorang bidan desa yang berdinas di Puskesmas Besulutu akhirnya sampai juga di telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe.

Meski belum mengetahui persis ihwal penahanan gaji sang bidan, DPRD Konawe memastikan bakal bersikap.

Tak muluk-muluk, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap kepala Puskesmas Besulutu hingga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Konawe guna didengarkan keterangannya seputar ditahannya gaji Mega Sasmita ketika sedang menjalani tugas belajar (Tubel) pendidikan profesi kebidanan di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kediri.

Baca Juga  Rich Club Kendari Disorot Soal Legalitas Live DJ, Pemerintah Diminta Cek Izin

“Saya perintahkan Komisi 3 (DPRD Konawe) untuk segera kroscek informasinya. Sebab saya belum dapat laporannya,” kata Made ketika dihubungi, Jumat 6 Desember 2024.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku sangat menyayangkan kemelut yang membelit Mega Sasmita tersebut. Semestinya, kata Made, peristiwa itu tak perlu terjadi.

Sebelumnya, Mega Sasmita yang didampingi Kuasa Hukumnya, La Ode Tamsil telah berupaya persuasif untuk menemui sejumlah pihak di lingkup pemerintahan daerah setempat termasuk Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley. Namun, hingga saat ini tak ada upaya baik dari atasan langsung Mega Sasmita maupun Pemda Konawe untuk mencari jalan penyelesaian.

Baca Juga  Kasus Eks Sekwan Konawe Utara Belum Tuntas, MAP HUKUM Desak Polda Bergerak Cepat

Atas hal itu, La Ode Tamsil pun menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum memproses pihak-pihak atau oknum-oknum yang telah menyebabkan hak atas gaji kliennya terblokir.

Menurut Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Baubau masa bakti 2022-2027 itu, penahanan gaji juga merupakan bagian dari pelanggaran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

“Intinya saya merasa, memperjuangkan hak-hak ibu Mega Sasmita adalah bentuk perjuangan melawan kezaliman,” pungkas Tamsil.

Share :

Baca Juga

News

Teguh Santosa Sebut Program Prabowo Bagian dari Strategi Ketahanan Nasional

News

Dua Minggu Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pasar Baru Menanti Keadilan

Beranda

Kemenkum Sultra Serahkan Sertifikat EBT, Budaya Barata Kahedupa Dapat Perlindungan Hukum

News

Mahasiswa dan Pria Asal Wolasi Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Motor

Komunitas

Teguh Santosa Sebut Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban atas Paradoks Indonesia

News

Rich Club Kendari Disorot Soal Legalitas Live DJ, Pemerintah Diminta Cek Izin

Beranda

Kasus Eks Sekwan Konawe Utara Belum Tuntas, MAP HUKUM Desak Polda Bergerak Cepat

News

Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Konawe Utara Bergulir, Eks Sekwan Dipanggil Polisi