BARADUPA.COM – KONAWE. Menyikapi aksi unjuk rasa Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (HAMKORA) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. UAM Utama Agrindo Mas, Ketua Komisi I DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menyatakan akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe
Aksi HAMKORA menyoroti dua poin utama, yakni dugaan ketidaktransparanan hasil panen plasma yang merugikan masyarakat sebagai mitra, serta dugaan penggunaan jalan umum untuk aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin resmi dari BP2JN.
“Kita akan buka secara transparan di RDP dan mengundang seluruh pihak yang berkaitan. Saya pastikan itu kepada saudara-saudara masa aksi,” tegas Eko saat memberikan keterangan, Senin (21/4).
Eko menambahkan, jika dalam RDP nanti terbukti bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen dan bukti administrasi yang sah, maka DPRD Konawe tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.
“Jika terbukti tidak mampu memenuhi ketentuan berinvestasi, kami akan berikan sanksi keras, bahkan menutup kegiatan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran investasi di Kabupaten Konawe harus benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi lokal, serta wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku.
“Saya kira jelas, seluruh aspirasi yang masuk ke DPRD Konawe akan kami tindak lanjuti tanpa panjang lebar. Semua harus diselesaikan secepatnya,” tutup Eko.